SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan desain dan mekanisme debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada tahun 2020 ini. Strategi penanganan Covid-19 menjadi tema dalam debat tersebut.
Desain dan mekanisme debat publik itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor: 177/PL.02.4-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020 tentang Desain dan Mekanisme Debat Publik pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 5 November 2020 oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman.
Dalam keputusan tersebut dikatakan, debat publik akan dilakukan sebanyak satu kali, yakni pada Selasa tanggal 24 November 2020, mulai pukul 14.00-16.00 WIB yang bertempat di Hotel Augusta, Jalan Cikukulu Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Tema dalam debat publik ini adalah "Peran Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, dan Kebijakan Penanganan Covid-19".
BACA JUGA: Sekelumit Cara Coblos Pilkada Sukabumi di Tengah Pandemi, Ada Sarung Tangan Gratis
Debat publik ini pun memiliki sejumlah materi, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan, materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan materi P4GN (Pencegahan Pemberantasan PenyalahgunaanPeredaran Gelap Narkoba).
Dalam debat publik yang akan diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Adjo Sardjono-Iman Adinugraha, Marwan Hamami-Iyos Somantri, dan Abu Bakar Sidik-Sirojudin ini rencananya akan disiarkan secara langsung dan tunda oleh TVRI Bandung. Rekaman debat publik juga dapat di saksikan di Youtube TV Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, acara debat publik juga akan dipublikasikan melalui sejumlah platform media dan akun media sosial milik KPU Kabupaten Sukabumi.
Debat publik ini nantinya akan dipandu oleh moderator, lalu pendalaman materi pun dilakukan oleh moderator. Durasi debat selama 120 menit, dengan rincian: 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat publik kali ini pun digelar secara terbatas karena masih dalam Pandemi Covid-19. Dalam tata tertib yang disebutkan, undangan debat publik ini hanya dihadiri pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, empat orang tim kampanye paslon, dan lima orang KPU Kabupaten Sukabumi.
Selain harus menerapkan protokol kesehatan, undangan pun tidak diperbolehkan membawa APK atau atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangan calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat, dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan atau tindakan.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.