SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) untuk Pilkada 2020. Simulasi dilakukan di Kampung Tugu RT 02/04, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/11/2020).
Sejumlah warga yang mengikuti simulasi tersebut mengaku kerepotan karena dalam pilkada kali ini mereka harus mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Karena memenuhi protokol kesehatan," kata salah satu warga bernama Risman.
Simulasi ini dilakukan di TPS 10 dengan jumlah warga yang diundang sebanyak 386 orang, namun yang hadir sekitar 300 orang.
BACA JUGA: DPT Pilkada Sukabumi Berjumlah 1.816.214 Pemilih, Cek Rincian Per Kecamatannya!
Warga merasa kerepotan karena harus mengikuti aturan kepatuhan protokol kesehatan seperti mencuci tangan terlebih dahulu, memakai sarung tangan, dan dites suhu tubuh.
"Agak repot juga sih bagi masyarakat karena diatur kayak gini harus mengikuti protokol kesehatan," ucap Risman.
Kendati demikian, Risman tidak merasa takut akan terpapar Covid-19 saat mengikuti simulasi yang dihadiri PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, dan perwakilan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi ini.
Warga saat dipakaikan sarung tangan dalam simulasi pemungutan suara di Kampung Tugu RT 02/04, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/11/2020). Sumber foto: Sukabumiupdate.com/CRP 8
Pantauan di lokasi simulasi, dalam proses pemungutan suara di TPS ini nantinya warga diwajibkan menggunakan masker dan bagi yang tidak menggunakan maka akan diberi oleh petugas.
Selain itu, kapasitas maksimal di TPS pun hanya bisa diisi oleh sekitar 23 orang, di mana yang lainnya nanti melakukan antrean di luar TPS dengan jarak satu meter lengkap dengan format penjadwalan agar tidak terjadi kerumunan. Warga yang datang ke TPS juga nanti akan diberikan sarung tangan gratis untuk satu kali pakai yang digunakan selama proses pencoblosan.
Dalam data yang diterima dari KPU Kabupaten Sukabumi, 23 orang yang ada di dalam TPS tersebut terdiri dari 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 2 petugas pengamanan langsung, 1 Pengawas TPS (PTPS), 3 orang saksi, dan 10 bangku yang disiapkan bagi pemilih.
Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pun diatur sejumlah ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan ini, salah satunya dalam Pasal 71 (3), di mana bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius atau lebih maka akan dilakukan beberapa langkah lanjutan.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menegaskan bahwa nantinya akan ada bilik khusus yang disiapkan untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius atau lebih tersebut.
"Jadi nanti langsung diarahkan ke bilik tersebut, nanti petugas langsung yang mengantarkan surat suaranya dan juga diterima langsung. Nanti petugasnya memakai hazmat," kata Ferry.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.