PPP PKS Gerindra Dorong RUU Larangan Minuman Beralkohol, Anggota DPR RI Asal Sukabumi Bicara

Kamis 12 November 2020, 13:14 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Larangan Minol. Pembahasan dilakukan sejak Selasa, 10 November 2020 lalu.

Mengutip laman Tirto.id, permohonan untuk pembahasan RUU Larangan Minol sudah diajukan sejak 24 Februari 2020, namun Baleg DPR RI baru menerima permohonan tersebut pada 17 September. Akhirnya, rapat pembahasan awal baru dijadwalkan pada 10 November.

Ada 21 anggota DPR RI yang mengajukan RUU tersebut. 18 anggota dari Fraksi PPP, 2 anggota dari Fraksi PKS dan 1 anggota dari Fraksi Gerindra.

Setumpuk dampak negatif dari minuman beralkohol menjadi alasan pembahasan RUU ini. Bukan cuma mengatur regulasi distribusi penjualan minol tersebut, di dalam RUU ini juga terdapat ancaman sanksi kepada para peminum berupa kurungan penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama 10 tahun.

BACA JUGA: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Terancam Sanksi 2 Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS yang berangkat dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi, drh Slamet secara tegas menyebutkan, fraksinya mendukung RUU tersebut. Ada tiga alasan, kata Slamet, mengapa F-PKS sangat mendukung beleid itu.

"Fraksi PKS sangat mendukung RUU tersebut. Pertama, melindungi masyarakat terutama generasi muda dari efek negatif minol. Kedua, dampak tidak langsungnya, akan tercipta ketertiban masyarakat. Karena biasanya efek sosial dari minol adalah perkelahian. Ketiga, Indonesia mayoritas muslim, sehingga sudah selayaknya minol ini diatur," papar Slamet kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/11/2020) melalui pesan singkat.

Diwawancarai terpisah, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra yang juga berangkat dari Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi, Heri Gunawan menjelaskan, setiap anggota DPR RI mempunyai hak dan tanggung jawab dalam mengusulkan RUU.

"Terkait Undang-undang kan itu menjadi hak dan tupoksi anggota DPR. Tugas Baleg, membahas dan melakukan sinkronisasi. Soal keberlanjutannya, itu keputusan politik. Kalau cuma membahas kan sah-sah saja," jelas pria yang akrab disapa Hergun tersebut.

"Soal sikap Fraksi itu belum, masih terlalu prematur. Harus ada draftnya, rumusan masalahnya, naskah akademiknya, baru kita bahas bersama. Sementara di Fraksi Gerindra itu kan ada 87 orang anggota. Dari 87 orang ini harus jadi satu kesatuan kan. Jadi ini belum bisa dibilang usulan dari Fraksi, tapi ini usulan dari anggota dewan," tandasnya.

BACA JUGA: Enam Wakil Rakyat Sukabumi di Senayan Periode 2019-2024, Cek Figur dan Dukungannya!

Dilansir dari Tempo.co, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai aturan yang melarang konsumsi minuman beralkohol tidak perlu dibahas. Pasalnya, selama ini sudah ada sejumlah beleid yang mengatur tentang penggunaan alkohol yang membahayakan.

Erasmus mencontohkan aturan itu ada di dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP dan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

Menurut Erasmus, seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR. Adapun pendekatan pelarangan minuman beralkohol malah dinilai dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.

Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu. Belum lagi, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya," tutur Erasmus dalam keterangannya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).