SUKABUMIUPDATE.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Larangan Minol. Pembahasan dilakukan sejak Selasa, 10 November 2020 lalu.
Mengutip laman Tirto.id, permohonan untuk pembahasan RUU Larangan Minol sudah diajukan sejak 24 Februari 2020, namun Baleg DPR RI baru menerima permohonan tersebut pada 17 September. Akhirnya, rapat pembahasan awal baru dijadwalkan pada 10 November.
Ada 21 anggota DPR RI yang mengajukan RUU tersebut. 18 anggota dari Fraksi PPP, 2 anggota dari Fraksi PKS dan 1 anggota dari Fraksi Gerindra.
Setumpuk dampak negatif dari minuman beralkohol menjadi alasan pembahasan RUU ini. Bukan cuma mengatur regulasi distribusi penjualan minol tersebut, di dalam RUU ini juga terdapat ancaman sanksi kepada para peminum berupa kurungan penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama 10 tahun.
BACA JUGA: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Terancam Sanksi 2 Tahun Penjara
Saat dikonfirmasi, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS yang berangkat dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi, drh Slamet secara tegas menyebutkan, fraksinya mendukung RUU tersebut. Ada tiga alasan, kata Slamet, mengapa F-PKS sangat mendukung beleid itu.
"Fraksi PKS sangat mendukung RUU tersebut. Pertama, melindungi masyarakat terutama generasi muda dari efek negatif minol. Kedua, dampak tidak langsungnya, akan tercipta ketertiban masyarakat. Karena biasanya efek sosial dari minol adalah perkelahian. Ketiga, Indonesia mayoritas muslim, sehingga sudah selayaknya minol ini diatur," papar Slamet kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/11/2020) melalui pesan singkat.
Diwawancarai terpisah, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra yang juga berangkat dari Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi, Heri Gunawan menjelaskan, setiap anggota DPR RI mempunyai hak dan tanggung jawab dalam mengusulkan RUU.
"Terkait Undang-undang kan itu menjadi hak dan tupoksi anggota DPR. Tugas Baleg, membahas dan melakukan sinkronisasi. Soal keberlanjutannya, itu keputusan politik. Kalau cuma membahas kan sah-sah saja," jelas pria yang akrab disapa Hergun tersebut.
"Soal sikap Fraksi itu belum, masih terlalu prematur. Harus ada draftnya, rumusan masalahnya, naskah akademiknya, baru kita bahas bersama. Sementara di Fraksi Gerindra itu kan ada 87 orang anggota. Dari 87 orang ini harus jadi satu kesatuan kan. Jadi ini belum bisa dibilang usulan dari Fraksi, tapi ini usulan dari anggota dewan," tandasnya.
BACA JUGA: Enam Wakil Rakyat Sukabumi di Senayan Periode 2019-2024, Cek Figur dan Dukungannya!
Dilansir dari Tempo.co, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai aturan yang melarang konsumsi minuman beralkohol tidak perlu dibahas. Pasalnya, selama ini sudah ada sejumlah beleid yang mengatur tentang penggunaan alkohol yang membahayakan.
Erasmus mencontohkan aturan itu ada di dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP dan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.
Menurut Erasmus, seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR. Adapun pendekatan pelarangan minuman beralkohol malah dinilai dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.
Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu. Belum lagi, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.
"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya," tutur Erasmus dalam keterangannya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.