SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai hari ini, Rabu (11/11/2020) mulai berlakukan aturan kawasan bebas sampah untuk ibu kota Palabuhanratu. Salah satunya adalah aturan pengurangan penggunaan kantong plastik di seluruh pertokoan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Dedah Herlina, saat melakukan sidak ke sejumla pertokoan modern di Palabuhanratu Sukabumi. Menurutnya proses sosialisasi sudah cukup lama sudah satu tahun yang lalu, hari ini Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang pengelolaan kebersihan melalui gerakan sukabumi bersih tertib dan asri, mulai berlaku.
"Iya perhari ini kita resmi berlakukan aturan tersebut diantaranya pengurangan penggunaan kantong plastik. Mudah mudahan ini bisa berhasil menekan sampah kantong plastik yang selama ini mengotori kawasan di Kabupaten Sukabumi," ujar Dedah.
"Saya perhatikan dibeberapa perbelanjaan kan sudah cukup lama tidak menggunakan kantong plastik, saya juga secara pribadi setiap belanja sudah bawa tas sehingga bisa di pakai berulang kali,” sambungnya.
BACA JUGA: Dukung GCP, DLH Kabupaten Terapkan Gerakan Sukabumi Bestari
"Kedepan kalaupun masih ada masyarakat atau toko yang kedapatan masih mengeluarkan kantong plastik ada sanksi administrasi," pungkas Dedah.
Dalam aturan tersebut, Palabuahnratu ditetapkan sebagai kawasan bebas sampah. Setiap orang pada Kawasan Bebas Sampah dilarang; membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan, membuang sampah tidak menggunakan kemasan yang terbungkus rapi, membuang sampah dijalan-jalan, trotoar dan saluran air (drainase), membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, membuat tempat penampungan sementara pada lokasi yang tidak direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah, melakukan kegiatan untuk promosi usaha yang dapat menimbulkan sampah.
Sementara itu Kepala Bidang pengelolaan sampah dinas Lingkungan Hidup Denis Eriska mengatakan penggunaan plastik di masyakarat selama ini masih cukup tinggi. 17 persen dari total volume sampah harian di Kabupaten sukabumi adalah plastik.
“Volume sampah yang terangkut ke TPA per hari itu mendapai 200 ton,” ucap Denis.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk di Perbatasan Ciracap-Waluran Sukabumi, Warga Sebut Baunya Bikin Mual
"Nah sekarang kita lalukan mengurangi sampah plastik mudah mudahan volume sampah plastik berkurang, kita dorong para konsumen atau yang belanja di berikan pilihan, belanja nya pakai kantong kain sehingga kedepan penggunaan kantong plastik berkurang," sambungnya.
"Sekarang memang konsumen beli dulu kanton non plastiknya. Nantinya kan bisa di pakai lagi kalau mau belanja tinggal di bawa lagi untuk belanja berikutnya tidak lagi membeli lagi, lebih irit,” pungkas Denis.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.