SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan satu juta sertifikat tanah kepada masyarakat secara serentak, Senin (9/11/2020). Penyerahan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2020 ini, dilakukan secara virtual serta disaksikan 31 provinsi dan 201 Kota/Kabupaten, termasuk Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengatakan, penyerahan satu juta sertifikat ini dalam rangka Bulan Bhakti Agraria. Jumlah sertifikat yang diserahkan relatif lebih banyak jika dibandingkan beberapa tahun lalu. "Satu juta sertifikat ini sangat besar sekali. Mengingat sebelum program PTSL, setiap tahunnya hanya 500 ribu sertifikat se Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah Gratis di Sukabumi, Jokowi: Jangan 'Disekolahkan'
Pemerintah Indonesia bekerja keras dan sesuai target. Sehingga jumlah tanah yang tersertifikat mencapai jutaan setiap tahunnya. "Hasil kerja keras kita semua, 2017 bisa mencapai 5,4 juta sertifikat, 2018 : 9,3 juta, dan 2019 : 11,2 juta. Tahun ini targetnya kita kurangi menjadi 7 juta sertifikat. Sebab, ada pandemi Covid-19," ucapnya.
Jokowi menargetkan 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia tersertifikasi. Sehingga tidak ada lagi orang memiliki tanah, namun tak punya sertifikat. "Semua harus tersertifikasi. Termasuk tempat beribadah," ungkapnya.
Menurutnya, sertifikat merupakan bukti kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kepemilikan sertifikat tanah, sangat penting dalam mencegah konflik. "Simpan baik baik dan jangan sampai rusak ataupun hilang sertifikatnya," terangnya.
BACA JUGA: Pembagian Sertifikat Tanah di Lapang Sekarwangi Sukabumi, Lalin Cibadak Macet
Dalam kegiatan ini Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Muhamad bersama Wali Kota Sukabumi H. Achmad Fahmi dan tamu undangan lainnya menyaksikan penyerahan Sertiifikat PTSL tersebut dari Pendopo Sukabumi. Ada 50 orang Kabupaten Sukabumi yang mendapatkan sertifikat tanah. Di mana, dua di antaranya diserahkan langsung oleh Pjs Bupati Sukabumi.
Raden Gani Muhamad mengatakan, keberadaan sertifikat bisa memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. "Sertifikat hak milik ini merupakan bukti yang paling tinggi. Makanya memberikan kepastian bagi pemiliknya," bebernya.
BACA JUGA: 70 Persen Warga Kabupaten Sukabumi Belum Miliki Sertifikat Tanah
Namun, masyarakat jangan serta merta menjual tanahnya setelah memiliki sertifikat. "Optimalkanlah manfaat tanah yang telah tersertifikasi tersebut," jelasnya,
Salah seorang penerima sertifikat tanah, Ujang Jamaludin Rahmat, mengatakan, program sertikat tanah dari pemerintah sangat membantu masyarakat. Apalagi prosesnya tidak berbelit belit. "Alhamdulillah, berkat PTSL ini bisa meringankan warga. Semoga ke depannya, bisa berlanjut program ini," pungkasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.