SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi pemberantasan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi dilaksanakan di ruang pertemuan Sekretariat UPPL Kabupaten Sukabumi, Komplek GOR Palabuhanratu, Jl Jendral Ahmad Yani, Palabuhanratu, Kamis (5/11/2020).
Kegiatan sosialisasi dibuka dan ditutup oleh Ketua Harian yaitu Waka Polres Sukabumi yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Staf Kesekretariatan UPPL Kabupaten Sukabumi. Untuk pesertanya yaitu para kepala desa yang berada di Kecamatan Palabuhanratu dan Cikakak dengan narasumber dari Polres Sukabumi selaku Kepala Tim Penindakan UPP Saber Pungli Ipda Bayu S. Bahari dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Ahmad Mujadid S.Ip, M.Si.
BACA JUGA: Antisipasi Penyimpangan Pendaftaran PPDB, DPRD Jabar Libatkan Tim Saber Pungli
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang berada di Pemerintah Daerah, dengan menyelenggarakan fungsi Intelejen, pencegahan, penindakan dan Yustisi.
Dalam paparannya, Kepala Tim Penindakan UPP Saber Pungli Ipda Bayu S. Bahari menyebutkan pungutan liar telah diatur dalam perundang-undangan yaitu UU No.31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi) dengan hukuman pidana paling singkat 4 (empat) dan paling lama 20 (duapuluh) tahun.
"Sesuai Pasal 12 huruf F, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang," ujarnya.
BACA JUGA: Kementerian Desa Siapkan Saber Pungli Kawal Dana Desa
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi selaku Kepala Staf Keseketariatan UPPL Kabupaten Sukabumi Ridwan, SH, MM menjelaskan Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran yang tinggi kepada Kepala Desa/lurah dalam melaksanakan tugas, sehingga setiap pelayanan dapat terlaksana dengan baik. Semoga kegiatan Saber Pungli dapat terlaksana dengan baik, kegiatan Saber Pungli dapat memberikan kerja yang nyata, karena kita adalah pelayan masyarakat.
"Banyak faktor yang menyebabkan pungli terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, antara lain adanya penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, karakter atau prilaku, tentunya faktor ekonomi (penghasilan tidak cukup) hingga lemahnya system control dan pengawasan dari atasan," ungkapnya.
Lebih lanjut Ridwan mengungkapkan diperlukan dukungan dari seluruh unsur masyarakat agar saling mengawasi serta memberikan laporan setiap menemukan kegiatan pungli yang terjadi di wilayahya serta tidak terlibat memberikan ruang bagi terjadinya praktek pungli dalam pelayanan publik.
"Untuk itu saya menghimbau apabila ada yang menemukan atau mengetahui praktek pungli, maka diharapkan dapat melaporkan kepada UPPL Kabupaten Sukabumi untuk ditindaklanjuti atau melalui alamat e-mail [email protected] dan E-LAPOR,” tandasnya.
Ridwan menegaskan sesuai Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 260/KEP.458- BAKESBANGPOL/2020 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Sukabumi, yang bertugas dan bertanggungjawab melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif dan efisien di Kabupaten Sukabumi, sesuai kewenangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Sasaran Saber Pungli ini tentunya banyak terjadi di berbagai bentuk pelayanan publik, terkait ekspor dan impor, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pengelolaan keuangan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan mayarakat," pungkasnya.