SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat edaran nomor 510/158/2010/XI/2020 yang dibuat hari ini, Rabu (3/11/2020).
Surat tersebut dibuat menyusul pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang dianggap mengandung unsur SARA atau rasiisme, hingga menyakiti umat islam.
Dalam edaran itu, terdapat imbauan dan seruan kepada seluruh pengusaha yang ada di Desa Jayanti untuk tidak menjual produk yang diproduksi oleh perusahaan asal Prancis. Selain itu juga, aksi sweeping yang dilakukan pribadi maupun kelompok tak dibenarkan.
BACA JUGA: Ramai Boikot, Ini Daftar Produk Prancis di Indonesia, Peluru sampai Fashion
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jayanti, Nandang mengatakan surat itu diterbitkan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemimpin dunia selevel Presiden Prancis, yang tak bisa membedakan antara kebebasan berekspresi dengan intoleransi.
"Kami mengajak warga tentang kesadaran ghiroh dan ukhuwah islam, menyadarkan orang yang berpandangan negatif terhadap Islam, bahwa Islam bukan agama radikal," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
"Pemboikotan produk dari Prancis ini untuk memberikan pelajaran kepada orang orang yang sinis atau berpandangan negatif terhadap Islam. Padahal orang muslim konsumen terbesar dari produk pangan atau sandang yang di produksi oleh mereka," jelasnya.
BACA JUGA: Danone Indonesia Bicara Seruan Boikot Produk Prancis
Kendati demikian, masih kata Nandang, Pemdes Jayanti juga tak membenarkan bila ada individu maupun kelompok yang tak menjaga kondusufitas dengan melakukan sweeping atau razia.
"Tidak dibenarkan melakukan sweeping baik oleh pribadi, lembaga, ormas dan atau yang mengatasnamakan kelompok apapun kepada toko atau perusahaan yang ada di wilayah Desa Jayanti. Kita ingin kondusifitas tetap terjaga," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.