SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota akan menggelar razia kepatuhan protokol kesehatan pada momen libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020 ini. Sebanyak 451 personel disiagakan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam razia tersebut, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi berupa teguran. Hal itu dikatakan PS Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota Bripka Solehudin.
"Keterlibatan personel ini adalah untuk mengantisipasi situasi kamtibmas pada saat masyarakat melakukan libur panjang, mungkin ada yang berbelanja, ada juga yang melakukan kegiatan keagamaan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, dan mungkin juga ada warga luar kota yang sengaja berlibur di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Solehudin kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat, Rabu (28/10/2020).
BACA JUGA: Cegah Klaster Libur Panjang, Siaga Covid-19 di Geopark Ciletuh Palabuhanratu
Pengamanan libur panjang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni. Petugas kepolisian disebar di sejumlah titik seperti di lokasi kegiatan keagamaan, tempat wisata, hingga di perbatasan Kota Sukabumi dengan Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.
"Akan tetapi, kami dari Polres Sukabumi Kota tetap mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak perlu berbondong-bondong mendatangi pusat keramaian atau ke tempat wisata. Hal ini untuk menghindari penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Selain penempatan personel di sejumlah tempat, Polres Sukabumi Kota juga melakukan patroli untuk memantau kondusifitas di wilayah.
"Selama libur panjang ini tetap siaga dengan terus meningkatkan kegiatan rutin kepolisian, seperti patroli ke beberapa lokasi untuk memantau dan memelihara kondusifitas di wilayah," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.