SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati mengatakan, retribusi yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terdiri dari IMB, izin trayek dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu.
Menurut dia, setiap retribusi itu mempunyai target yang harus dicapai. "Target izin trayek Rp 163 juta, realisasi Rp 68.450.000 atau 41,99 persen. Target Pendapatan Denda Retribusi Perizinan Tertentu Rp 8.300.000, untuk realisasinya Rp 2.265.000 atau 27,29 persen. (Semua) sampai dengan tanggal 16 Oktober," jelasnya.
BACA JUGA: Retribusi IMB DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tembus Rp 7 Miliar Lebih
Sementara itu untuk target retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi hingga Oktober 2020 sudah tercapai dan bahkan melebihi target.
Pendapatan realisasi sampai dengan 16 Oktober 2020, sebesar Rp 7.598.955.512 atau 131,02 persen dari target yang ditetapkan Rp 5,8 miliar.
Menurut Nina untuk penyumbang retribusi IMB terbesar berasal dari banyaknya pengusaha sektor peternakan, perumahan, dan perdagangan.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.