SUKABUMIUPDATE.com - Forkopimcam Kecamatan Cibadak melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Raya Siliwangi, tepatnya di depan kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/10/2020).
Kapolsek Cibadak Kompol Hadi Susanto mengatakan, kegiatan tersebut masih dalam rangka operasi yustisi yang mengimbau penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat ketika beraktivitas.
"Ini dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kecamatan Cibadak," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Hadi menuturkan, kegiatan itu dilakukan mulai pukul 08.00 WIB dengan membagikan masker sebanyak 250 helai. Dalam oprasi ini terdapat 40 orang yang kedapatan tidak menerapkan protokol Covid-19.
"Teguran Lisan 7 orang, teguran tertulis dan teguran fisik 33 orang," terangnya.
BACA JUGA: Update 20/10: Tembus Angka 411, Tambahan 30 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi
Hadi menjelaskan, untuk warga yang mengenakan masker namun tidak sesuai akan dikenakan sanksi secara lisan. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol Covid-19 akan diberikan sanksi fisik berupa push up.
"Untuk denda secara administrasi belum bisa dilakukan karena pihak Pengadilan dan Kejaksaan belum terlihat dalam operasi yustisi ini," tuturnya.
Dalam kegiatan ini petugas menyisir jalur protokol dari mulai Jalan Raya Siliwangi hingga Jalan Suryakencana. Hadi mengatakan, sasarannya adalah pusat keramaian dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol Covid-19.
"Pukul 09.30 WIB giat selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Dalam pemantauan kami sejauh ini di Kecamatan Cibadak ada penurunan pelanggaran," tandasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.