SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan warga yang melintas di Jalan Raya Purabaya, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya mendapat teguran dari tim gabungan dalam pelaksanaan operasi yustisi, Senin (12/10/2020).
Mereka yang ditegur kedapatan melanggar protokol kesehatan, terutamanya tidak menggunakan masker. Operasi yang dilaksanakan di depan Polsek Purabaya ini melibatkan Polsek Purabaya, Posramil Purabaya dan Satpol PP Purabaya.
BACA JUGA: Wajib Masker di Wilayah Curugkembar Sukabumi, Camat: Ada Peningkatan Kesadaran
"Tercatat sekitar 38 orang yang melintas Jalan Raya Purabaya tidak memakai masker dan mendapat teguran," ujar Kapolsek Purabaya, AKP Sutarna kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/10/2020).
Selain menjaring warga yang melanggar protokol kesehatan, Sutrana mengatakan, dalam operasi yustisi ini dilaksanakan pembagian 150 helai masker. Kemudian disosialisasikan 3 M yaitu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak.
BACA JUGA: Sukabumi Tiga Kasus, Bawaslu Jabar: 64 Pelanggaran Protokol Covid-19 Selama Kampanye
Sutarna menyatakan operasi ini sudah rutin dilaksanakan bekerjasama dengan unsur TNI, Satpol PP dan elemen masyarakat.
Adapun tujuan kegiatan tersebut, agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dan di kehidupan sehari-hari, terutama soal menggunakan masker. Sejauh ini dari pelaksanaan operasi yustisi ini memperlihatkan peningkatan kesadaran.
"Warga yang tidak memakai masker dari operasi sebelumnya telah terjadi peningkatan disiplin dan kesadaran warga dalam memakai masker," terangnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.