SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law juga dilakukan para buruh di PT Paiho Indonesia, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kampung Cimenteng RT 01/05 Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/10/2020).
Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Lia Nurlaela saat itu tengah berada di lokasi menanggapi aksi unjuk rasa para buruh. Ia mengakui kini buruh di Kabupaten Sukabumi menuntut hal yang sama, menolak Omnibus Law.
"Jadi pada intinya buruh ini mengikuti aksi demonstrasi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas. Pekerja-pekerja di perusahaan lain seperti di GSI I, GSI II dan PT Pratama Adi Industri (Nike) tuntutannya sama, yaitu menolak UU Omnibus Law," ucap Lia kepada awak media.
BACA JUGA: Selamatkan Buruh dari Jeratan Omnibus Law, SPSI Sukabumi Siapkan Hal Ini
Di PT Paiho Indonesia, Lia melihat kurang lebih ada 300 karyawan atau buruh jadwal shift satu yang ikut serta dalam aksi demonstrasi.
"Alhamdulillah tadi sekira pukul 14.30 WIB sesuai kesepatan tadi siang, mereka membubarkan diri dengan aman dan kondusif. Kita hanya sebatas memantau aja dulu, karena Undang-undang ini memang kemarin sudah di sidang paripurna, tapi belum ditetapkan oleh pemerintah, khusunya presiden, jadi kita menunggu aja dulu," pungkasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.