SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan warga yang tidak menggunakan masker saat melintasi Jalan Raya Surade-Ciracap, tepatnya di Jalan H Anwari Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mendapatkan sanksi berupa push up dan melafalkan Pancasila.
Para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan Ciracap, Polsek Ciracap, Koramil 2214/Surade, Satol PP Kecamatan Ciracap, Dishub Surade, dan PKH Ciracap, Senin (5/10/2020).
Operasi masker tersebut langsung dipimpin Camat Ciracap. Tercatat sebanyak 30 orang yang tidak memakai masker, 12 diantaranya dikenakan sanksi push up dan 18 orang lainnya melafalkan Pancasila.
Ada yang unik saat seorang ibu yang tidak memakai masker dan mendapatkan hukuman melafalkan Pancasila, namun ia tidak bisa melafalkannya. Alhasil, ia meminta bantuan kepada anak perempuannya.
BACA JUGA: Hindari Razia Masker Sore Hari, Pengendara di Ciracap Sukabumi Putar Arah
Kasi Trantibum Kecamatan Ciracap, Tuba mengatakan, untuk sementara ini masih dilakukan imbauan dan sanksi ringan berupa push up dan melafalkan Pancasila.
"Belum ada denda bagi yang tidak memakai masker, diharapkan dengan adanya operasi rutin ini kesadaran masyarakat semakin tinggi," jelasnya.
Tuba menuturkan, dari hari ke hari memang terdapat peningkatan terkait kesadaran warga dalam menggunakan masker. Tuba menyebut, kebanyakan dari warga yang tidak memakai masker adalah karena ketinggalan di rumah dan ada pula alasan maskernya dicuci.
"Arahan dari Pak Camat, untuk terus memberikan imbauan kepada warga senantiasa menerapkan 3M. Operasi yustisi dilakukan agar warga di Kecamatan Ciracap meningkat kesadaran menggunakan maskernya. Semoga bisa tercapai 100 persen," tutup Tuba.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.