SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi membuka rekrutmen untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020.
Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah menjelaskan, masa pendaftaran Pengawas TPS dibuka tanggal 30 September - 2 Oktober 2020. Dibutuhkan satu orang yang bertugas di tiap-tiap TPS.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Rekrutmen Panwascam, Simak Tahapannya
"Di Pilkada Kabupaten Sukabumi ada 5.171 TPS, artinya ada 5.171 Pengawas TPS yang akan direkrut," kata Nuryamah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/9/2020) melalui pesan singkat.
Adapun persyaratan untuk calon Pengawas TPS diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, memiliki wawasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, pendidikan paling rendah SMA sederajat.
Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat, bebas narkoba, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan pemerintahan, BUMN dan atau BUMD paling lama lima tahun.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara paling lama lima tahun dibuktikan dengan pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta bersedia melakukan pemeriksaan rapid test atau real time PCR atau menggunakan surat keterangan bebas gejala dari rumah sakit atau otoritas kesehatan.
"Masa pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilangsungkan selama 13 hari, yaitu 3-15 Oktober 2020. Kemudian hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Oktober 2020," bebernya.
"Untuk nama-nama yang terpilih sebagai petugas Pengawas TPS akan diumumkan pada 11 November 2020 dan dilanjutkan dengan pelantikan Pengawas TPS pada 16 November 2020," tandas Nuryamah.
Selengkapnya bisa dicek di halaman resmi Bawaslu Kabupaten Sukabumi