SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Usep Wawan mengaku akan menindaklanjuti permintaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) wilayah kerja Palabuhanratu, soal perizinan dan penegakan perda tentang sempadan pantai.
Dia mengaku belum ada hasil dari diskusi antara DPRD dengan HMI yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Senin (28/9/2020). Kendai demikian DPRD akan menindaklanjutinya.
BACA JUGA: Menyoal Bangunan di Pesisir Pantai Palabuhanratu, Mahasiswa Sukabumi Datangi DPRD
"Hasil berdiskusi tadi (terkait) masalah perizinan sempadan pantai, hasilnya belum ada jawaban yang jelas dari dinas terkait hanya baru penyampaian permasalahan saja. Yang jelas ini akan menjadikan agenda lanjutan DPRD untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan HMI tadi," sambungnya.
Menurut Usep, mahasiswa tersebut lebih menyoroti bangunan-bangunan baru bermunculan di sempadan pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Mahasiswa menyorotinya karena perizinan pendirian bangunan belum memiliki kejelasan.
BACA JUGA: Ini Kata DPRD, Soal Rencana Pemkab Sukabumi Tertibkan Bangunan Pinggir Pantai
"Kayanya karena persoalan perizinan yang belum jelas, dan untuk mengetahui kejelasan hal itu kewenangannya ada di kecamatan, nanti kita akan tindak lanjut lagi termasuk ke Satpol PP untuk dilihat dan ditinjau seperti apa kejelasannya," tandasnya.
Sebelumnya mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) wilayah kerja Palabuhanratu, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Bangunan Semerawut Halangi Keindahan Pantai Cibuaya Kabupaten Sukabumi
Koordinator Lapangan, Hadad Abdullah berujar, kedatangan HMI bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait semakin banyaknya bangunan fisik, sarana dan prasarana pendukung pariwisata maupun non-pariwisata, yang didirikan di sepanjang garis Pantai Palabuhanratu. Bahkan, sejumlah bangunan tersebut bersifat permanen.
Dari audensi yang dilaksanakan dengan anggota DPRD itu, kata Hadad menyatakan belum ada kejelasan soal keberadaan bangunan-bangunan di sempadan pantai. Untuk itu ia akan kembali mempertanyakan hal tersebut kepada dinas dinas terkait.
"Tidak ada hasilnya, kita menuntut penegakan perda dan izin terkait pembangunan sempadan pantai karena memang tadi kita audensi tidak ada yang datang dari dinas tekait, hanya dinas perizinan itupun diwakilkan dan dari DPRD," ujarnya.
"Selanjutnya kita akan kembali mengadakan audensi lanjutan, mengenai perda yang di langgar dari bangunan bangunan sempadan pantai," pungkasnya.