SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa jalan protokol di Kabupaten Sukabumi harus bersih dari seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada hari ini, Jumat (25/9/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan setelah dilakukannya rapat gabungan bersama seluruh tim pasangan calon (paslon), KPU, Satpol PP, Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, dan sejumlah pihak terkait lainnya pada tanggal 23 September 2020 lalu.
"Menyepakati penurunan APS sebelum masa kampanye. Fokusnya di jalan protokol saja. Fokusnya disepakati yang jalan protokol karena tenggangnya satu hari dimaksimalkan," kata Teguh kepada sukabumiupdate.com.
Teguh menuturkan, masa kampanye Pilkada Sukabumi sendiri berlangsung selama 71 hari, yakni mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Artinya, pada masa kampanye nanti setiap paslon hanya diperkenankan memasang APS, sesuai dengan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi.
"Tentunya kita terapkan aturan kalau tidak sesuai zonasi dan ketentuan (pemasangan APS). Kita rekomendasikan ke Satpol PP ntuk ditertibkan," jelas Teguh.
Sementara itu, petugas gabungan terpantau membersihkan APS di sejumlah ruas jalan nasional dan protokol di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Video Dukung Bapaslon? Camat dan Kades di Waluran Sukabumi Diperiksa Bawaslu
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono mengatakan, kegiatan penertiban APS tersebut sesuai surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
"Ini yang ditertibkan APS (Alat Peraga Sosialisasi) bukan APK (Alat Peraga Kampanye). Kegiatan ini serentak dilaksanakan di 47 kecamatan," kata Bambang.
Bambang memaparkan, penurunan APS dilakukan di jalur protokol, mulai batas Kabupaten Cianjur, Kecamatan Sukalarang-Kecamatan Cikembar. Kemudian jalur protokol dari mulai batas Kabupaten Bogor, Kecamatan Cicurug/Benda-Kecamatan Cisaat, lalu jalur protokol dari Kecamatan Cibadak-Kecamatan Warungkiara, jalur protokol dari Kecamatan Bantargadung, dan batas Provinsi Jawa Barat-Banten, serta Cibareno Kecamatan Cisolok.
"Jumlah personel yang diterjunkan dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi 48 orang, itu dibagi di beberapa jalur, ditambah personel dari kecamatan di masing-masing wilayah 47 personel, serta panwas kecamatan sebanyak 47 personel," paparnya.
Jumlah APS yang telah ditertibkan hingga sejauh ini belum bisa dihitung karena proses penertiban masih berlangsung.
"APS yang ditertibkan bentuk baligo, banner, spanduk, pamflet, dan sejenisnya," terangnya.
"Diharapkan juga kepada semua partai politik yang tergabung dalam tim sukses dan relawan, bisa membantu penertiban APS, sesuai dukungan pasangan calon di seluruh wilayah kecamatan dan berkoordinasi dengan panwascam serta perangkat lainnya," pungkas Bambang.