SUKABUMIUPDATE.com – Nomor urut 1 untuk pasangan Adjo Sardjono Iman Adinugraha, nomor urut 2 untuk Marwan Hamami Iyos Somantri dan nomor urut 3 untuk Abu Bakar Sidik dan Sirojudin. Ketiga pasangan calon ini mendapatkan nomor urut dalam pengundian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi di Samudra Beach Hotel Palabuahnratu, Kamis siang (24/9/2020).
Pengambilangan nomor urut ini dilakukan dengan protokol covid-19 terbaru yang diterapkan KPU. Nomor urut ini didapatkan langsung oleh calon Bupati Sukabumi dari dalam tiga kendi yang dipilih oleh mereka berdasarkan nomor antrian.
Sebelumnya calon wakil bupati mengambil nomor antrian pemiliha kendi tersebut dari toples berisi telur emas secara bersama-sama. Baik nomor antrian (telur emas) dan nomor urut paslon dimasukan oleh dua Komisioner Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut.
Acara ini berlangsung tanpa massa pendukung dari ketiga paslon. Yang hadir di lokasi pengambilan nomor urut hanya paslon yang didampingi seorang petugas LO. KPU, dan Bawaslu.
Seperti diberitakan sebelumnya, aturan teknis pengambilan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Sukabumi direvisi. Aturan mengharuskan hanya tiga orang saja yang yang melakukan pengundian nomor urut. Tiga orang yang dimaksud adalah paslon Cabup - Cawabup dan satu orang dari Tim LO.
"Perlu kami sampaikan revisi PKPU Penyelenggaraan Pilkada Dalam Situasi Covid-19. Salah satu materi PKPU tersebut adalah pengaturan pengundian nomor urut dengan protokol Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarannya," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.
Masih kata Ferry, ketentuan dimaksud dalam draf PKPU adalah Pasal 55 yang isinya, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu, satu orang penghubung pasangan calon, lima anggota KPU.
"Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9," lanjut Ferry.