SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan seluruh kandidat yang mendaftar di Pilkada serentak 2020 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020 – 2024. Bersama pasagan masing-masing, Abu Bakar Sidik, Adjo Sardjono dan Marwan Hamami resmi bersaing menuju kursi kepala daerah Kabupaten Sukabumi di Pilkada 2020.
Penetapan ini diputuskan dalam pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/09/2020). Rapat pleno dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19 ketat, dibuka oleh Ketua KPU kab dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sukabumi dan Provinsi Jabar, Kapolres Sukabumi, serta Liaison officer(LO) seluruh pasangan calon.
Dikutip dari akun resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Ketua KPU, Ferry Gustaman menyampaikan sesuai PKPU 9 tahun 2020 Pasal 68, KPU wajib menetapkan pasangan calon yang sudah diperiksa berkasnya. Keputusanya 3 pasangan calon yang mendaftar ditetapkan dan akan dilanjut dengan pengundian nomor urut.
Hal ini dimuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 152/PL.02.3-kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020. Memutuskan pasangan calon Abubakar Sidik - Sirojudin, Adjo Sardjono - Iman Adinugraha dan Marwan Hamami - Iyos Somantri menjadi peserta pada Pilkada Sukabumi 09 Desember 2020 mendatang.
BACA JUGA: Stop Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada Sukabumi, Ambil Nomor Urut Tanpa Massa Pendukung
Salinan Hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi diserahkan kepada seluruh pasagan calon melalui LO. Sebagai informasi tambahan; pasangan Abubakar Sidik – Sirojudin diusung koalisi PDIP,PKB dan PPP; pasangan Adjo Sardjono - Iman Adinugraha diusung koalisi Partai Gerindra dan PAN; sementara pasangan Marwan Hamami - Iyos Somantri diusung koalisi Partai Golkar, PKS, Demokrat dan Nasdem.
Sementara Komisioner Bawaslu Prov. Jabar, Yulianto menegaskan terkait pelaksanaan pengundian nomor urut yang akan dilakukan Kamis mendatang tanggal 24 September 2020 di Palabuhanratu harus berlangsung secara terbuka fair dan tidak memunculkan sengketa ataupun pelanggaran.
BACA JUGA: Tagline Bapaslon di Pilkada Sukabumi, Cita-cita atau Janji Belaka?
“Kami berharap dimasa kampanye para peserta yang sudah ditetapkan nanti bisa lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas atau kegiatan sehingga meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran,” tegasnya.”
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menjelaskan tahapan-tahapan pilkada ini harus berjalan kondusif dengan protokol kesehatan. Ini sesuai arahan Presiden bahwa Pilkada harus mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Saya himbau kepada LO pasangan calon untuk tidak ada pengerahan masa. Sedangakan untuk personil dalam pengamanan pengundian nomor urut pihak Kepolisian bersama TNI dan Satpol akan menerjunkan total 600 personil,” tegas Kapolres Sukabumi.