Bawaslu Sukabumi Akan Panggil 16 Kades dan 3 ASN, Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada 2020

Selasa 22 September 2020, 13:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat akan memanggil 16 kepala desa (kades) dan 3 ASN (aparatur sipil negara) yang diduga melanggar aturan netralitas aparatur negara di Pilkada serentak 2020. Bawaslu akan mengklarifikasi temuan dan lapora terkait tindakan para kades dan  ASN yang diduga melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan kandidat di Pilkada Kabupaten Sukabumi.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto Selasa (22/9/2020). “Jadi ada 16 kepala desa dan tiga ASN yang saat ini informasinya tengah kita dalami terkait dugaan pelanggaran regulasi tentang netralitas karena mereka punya kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral,” jelas Teguh melalui pesan singat.

Karena belum masuk masa kampanye, sambung Teguh maka Bawasu akan menggunakan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sedangkan untuk ASN ada PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik ASN. “Ada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.”

Untuk itu dalam waktu dekat Bawaslu akan memanggil ke 16 kepala desa dan 3 ASN tersebut untuk dimintai keterangan (klarifikasi) atau temuan petugas dilapangan yang menerima informasi dari masyarakat ada kegiatan dukung mendukung kandidat di Pilkada Kabupaten Sukabumi. Ketua Bawaslu belum bersedia menyebutkan kandidat mana yang didukung oleh para kades dan ASN ini.

BACA JUGA: Deklarasi Pemilu Damai di Sukabumi, Bawaslu Jabar Sebut Empat Indikator Sukses Pilkada 2020

“Jika terbukti langgar kode etik, kita rekomendasikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk pendiplinan. Kades ke Dinas PMD dan ASN ke KASN,” tegasnya.

Bawaslu hari ini, Selasa (22/9/2020) melakukan Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Dalam kegiatan yang berlangsung di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga menyiapkan Deklarasi Netralitas ASN yang akan segera ditandatangani antara Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Deklarasinya belum ditandatangani karena tadi pak Sekda tidak hadir dan hanya diwakilkan,” tegas Teguh.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu kembali menegaskan tentang Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 71. Dimana pejabat negara, pejabat daerah, TNI/POLRI, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak diperkenankan melakukan rotasi dan tidak diperkenankan menggunakan dana hibah atau bansos untuk dimanfaatkan dengan unsur politik,. 

“Junto 188, jika pasal 71 tersebut dilanggar, maka akan diancam pidana. Ini aturan yang akan ditegakkan dalam masa kampanye,” sambungnya.

Dikutip dari akun resmi Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Sukabumi,acara sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Sukabumi Sugiharto sebagai wakil pemerintah daerah. Sugiarto menyebutkan BKPSDM menyampaikan informasi kepada para ASN terkait surat keputusan bersama dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementrian Dalam Negeri, Bawaslu dan BKN terkait dengan pengawasan netralitas pada pilkada 2020.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara