SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Sukabumi, melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Gedung Disen Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2020).
Dalam Rakerda tersebut, sejumlah aspirasi dari kalangan guru honorer disampaikan kepada pemerintah. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, serta beberapa pihak lainnya.
Koordinator FPHI Korda Sukabumi, Kris Dwi Purnomo mengatakan, pembahasan utama dalam Rakerda kali ini adalah terkait masa depan dan kesejahteraan guru honorer di Sukabumi.
"Yang pertama adalah tentang Peraturan Menteri Pendidikan yang memperbolehkan guru honorer digaji 50 persen dari dana BOS. Termasuk juga soal Perbup Nomor 55 Tahun 2020," kata Kris kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Tunggu Subsidi Upah Cair, 4.626 Guru Honorer di Sukabumi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Hasil rapat ini nanti akan dibuatkan draft dan akan diusulkan ke Dinas Pendidikan dan BKPSDM, kemudian ke DPRD," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut hadir perwakilan guru honorer dari 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, salah seorang guru yang mengajar di SDN 1 Cibatu Kecamatan Cisaat, Muhamad Ihsan Septian (24 Tahun) mengungkapkan, pelaksanaan peraturan kementerian belum terasa secara optimal di Kabupaten Sukabumi.
"Melalui forum ini, guru honorer ingin menekankan supaya ada sebuah sanksi bagi sekolah yang tidak melaksanakan regulasi itu," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono menuturkan, kehadiraannya di acara tersebut adalah untuk mendengar harapan dan aspirasi dari para guru honorer Sukabumi.
"Mereka mengharap ke depan ada peningkatan kesejahteraan," pungkasnya.