SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Kecamatan Ciemas.
Anggaran pembangunan ini bersumber dari dana DPA SKPD Disperkim Kabupaten Sukabumi tahun 2020 sebesar Rp 417.786.000,00.
BACA JUGA: Pembangunan Lima Kantor Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Ditarget Rampung Akhir Tahun
"Pembangunan berupa satu unit Rumah Dinas (Rumdin) kantor Kecamatan Ciemas, pengerjaan sudah hampir 3 mingguan," kata Camat Ciemas AG Senjaya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/9/2020).
Sesuai papan informasi pembangunan, kata Senjaya, pekerjaan dilaksanakan secara kontraktual dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
"Mudah-mudahan bisa selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Senjaya.