SUKABUMIUPDATE.com - Forkompimcam Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menggelar operasi yustisi pendisiplinan penggunaan masker di Pasar Semi Modern Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/09/20).
Kapolsek Cicurug Kompol Simin A Wibowo mengatakan, dalam kegiatan operasi tersebut, masyarakat yang beraktivitas namun tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diberikan sanksi fisik berupa push up dan sanksi sosial menyapu.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol Covid-19," terang Simin kepada wartawan usai kegiatan.
Simin menuturkan, sanksi itu diberikan agar nanti ketika kembali beraktivitas, masyarakat menaati pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah dianjurkan pemerintah.
BACA JUGA: Operasi Yustisi Soal Masker di Kabupaten Sukabumi Dimulai
"Tujuannya untuk mengingatkan mereka agar pada saat keluar rumah selalu menggunakan masker," sambungnya.
Simin menuturkan, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut dilakukan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman dan menghindari terjadinya penularan atau klaster baru di Kabupaten Sukabumi.
"Yang paling penting 3M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Itu untuk menghindari penularan," tandasnya.