SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi kembali menyelenggarakan Pawon (Pamilihan Wewengkon) episode 2 pada Rabu (12/8/2020), yang membahas tentang Pemilihan Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19.
Pawon kali ini dipandu oleh Meri Sariningsih, selaku Divisi Partisipasi Masyarakat di KPU Kabupaten Sukabumi dengan Narasumber, Ferry Gustaman, selaku Ketua KPU Kabupaten Sukabumi. Latar Belakang Pemilihan Serentak 2020 di tengah Pandemi dilaksanakan berdasarkan Perpu nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 sebagai pengganti PKPU nomor 15 tahun 2019.
“Berubah (Jadwal) yang awalnya tanggal 23 September 2020, menjadi 9 Desember 2020.” Jelas Ferry.
Ferry menyebutkan bahwa syarat utama pelaksanaan Pemilu Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 adalah memperhatikan Protokol Kesehatan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020.
TONTON JUGA: Edisi 1 Pawon Kabupaten Sukabumi, Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih
Sebagai implikasi pelaksanaan protokol kesehatan yang diharuskan maksimal 500 oemilih dalam satu TPS. Untuk itu, KPU Kabupaten Sukabumi menambah jumlah TPS untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2020.
“Sebanyak 1053 tambahan TPS, yang awalnya 4118 menjadi 5171 TPS” jelas Ferry
Selain itu Ferry juga menjelaskan bahwa untuk Pemilu Serentak 2020 ini, KPU Kabupaten Sukabumi mengelola tiga mata anggaran, yaitu APBN rutin yang diberikan setiap tahun oleh KPU RI, APBD dari Pemerintah Daerah untuk kepentingan pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan juga APBN untuk anggaran Alat Pelindung Diri (APD).
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI mengenai APD, yang harus disediakan Petugas Pemutakhiran Data Pilkada (PPDP), diantaranya masker, face shield, sarung tangan, tissue, handsanitizer, dan sebagainya.
TONTON JUGA: Edisi Launcing Pawon Kabupaten Sukabumi
“Sehingga APD minimalis dengan penggunaan yang maksimal itu membuktikan kami tidak ingin bahwa Pilkada ini menjadi kluster baru penyebaran Covid-19” tegasnya.
Diakhir acara, Ferry menyampaikan pesan-pesan yang ditujukkan kepada para Pasangan Calon, Penyelenggara, dan juga masyarakat sebagai calon pemilih.
“Yang pertama, tentunya disiplin protokol kesehatan, selanjutnya untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, mari sama-sama tanggal 9 Desember 2020 datang ke TPS memilih bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi. Dan bagi penyelenggara, tetap junjung tinggi profesionalisme, jangan sampai dianggap partisan atau tidak netral.” Ujarnya sebagai kalimat penutup.
Jika ingin menonton lebih lengkap, bisa klik link Pawon 2