SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan kampanye rapat umum masih diperbolehkan dalam Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Syaratnya, peserta yang hadir secara fisik dibatasi.
"Kalau rapat umum kami batasi paling banyak 100 orang," kata Arief dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020. Selebihnya, peserta lain bisa mengikuti kampanye secara daring.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, KPU juga membatasi durasi penyelenggaraan rapat umum. Untuk pilkada tingkat provinsi, rapat umum maksimal dua kali. Sementara di tingkat kabupaten/kota rapat umum hanya digelar satu kali.
Adapun kampanye yang bersifat pertemuan terbatas seperti dialog atau tatap muka maksimal dihadiri 50 orang secara fisik dan selebihnya secara daring.
Menurut Arief, kampanye tidak dilarang karena tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. "Tapi KPU mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan, itulah mengapa rapat umum kami atur," kata dia.
Sumber: Tempo.co