SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa alias demo yang dilakukan mantan buruh PT Tang Mas pada Kamis (3/9/2020) lalu, menuai sorotan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Demo yang menuntut perusahaan agar membayarkan pesangon kepada buruh yang telah diberhentikan sejak empat bulan yang lalu itu, berakhir di meja Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Hal itu ditegaskan Kapala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam.
Agus menyebut, ia menerima informasi tersebut berdasarkan keterangan dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
"Saat ini tinggal menunggu putusan. Perusahaan tersebut terlalu banyak berselisih dengan buruhnya," kata Agus kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/9/2020).
BACA JUGA: Korban PHK Perusahaan Air Mineral di Cidahu Sukabumi Demo Tuntut Pesangon
Agus menuturkan, penyelidikan dan pengawasan hingga saat ini masih berjalan oleh pihak pengawas terhadap PT Tang Mas.
"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti," ucap Agus.
Sebelumnya, para mantan buruh PT Tang Mas tersebut telah melakukan mediasi dengan perusahaan terkait pembayaran pesangon. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan tidak menepati perjanjian dalam mediasi tersebut.
Akibatnya, para buruh yang mayoritas telah bekerja selama 10 tahun itu melakukan demo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan hingga saat ini belum menanggapi hal itu. Rencananya, PT Tang Mas akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada mantan buruhnya, pada Kamis 10 September 2020 mendatang.