SUKABUMIUPDATE.com – Hingga kini belum ada satupun lembaga independen yang mendaftarkan diri untuk berpartisipasi di Pilkada Sukabumi, sebagai pemantau pemilihan, survei dan hitung cepat. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi masih ada waktu untuk lembaga independen mendaftar guna berpartisipasi dalam peningkatan kualitas demokrasi di Pilkada tahun 2020 ini.
KPU Kabupaten Sukabumi memastikan masa pendaftaran untuk lembaga-lembaga ini masih berlangsung hingga November dan Desember 2020 mendatang. Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2017, masa pendaftaran untuk partisipasi lembaga independen ini sudah dimulai sejak tahun 2019 silam.
“Untuk lembaga Pemantauan Pemilihan masa pendaftarannya hingga tanggal 2 Desember 2020 mendatang, Lembaga Pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat hingga 8 November 2020 mendatang, sama dengan batas akhir pendaftaran untuk lembaga hitung cepat,” jelas Meri Sariningsih, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis kemarin melalui pesan singkat.
Meri yang bertugas di divisi sosialisasi, SDM dan partisipasi masyarakat ini menambahkan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2017 lembaga-lembaga ini harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU daerah sesuai dengan cakupan wilayahnya.
BACA JUGA: KPU Revisi Aturan, Bacalon Pilkada Sukabumi Wajib Swab Test Sebelum Daftar?
"Atau sesuai dengan pedoman teknis KPU nomor 296 tahun 2020 tentang pemantauan. Sedangkan untuk persyaratan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2017 pasal 47,” sambungnya.
Untuk calon Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat mengunduh dokumen persyaratan pendaftaran di laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dokumen yang diunduh Pemantau pemilihan yaitu model II.1 sampai dengan II.6, sedangkan untuk Lembagar Survei atau jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat yaitu model III.1 s.d III.5 atau dokumen persyaratan bisa didapatkan di kantor KPU kabupaten Sukabumi, di Jl.Raya Siliwangi nomor 92 Cibadak Sukabumi.