SUKABUMIUPDATE.com – Komite Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi menyebut rincian pembayaran keuangan awal tahun peserta didik baru 2020/2021 yang viral sebagai surat ilegal. Komite sekolah meminta oknum SMKN 4 Kota Sukabumi yang menyebar surat tersebut ke orang tua siswa bertanggung jawab, karena belum ada keputusan resmi soal Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Komite sekolah cukup kesal dengan beredarnya surat tersebut, karena merasa tidak pernah tahu soal rinician biaya yang tertulis di surat tersebut yang mencapai angka total Rp 6.050.000. Perwakilan komite SMKN 4 Kota Sukabumi, Kamis (27/8/2020) datang ke kantor redaksi sukabumiupdate.com untuk menjelaskan soal surat rincian biaya peserta didik baru tersebut.
“Atas nama komite sekolah, saya menyampaikan bahwa sampai detik ini RKAS belum disahkan. Jadi surat SMKN 4 soal rincian biaya yang kemudian viral tersebut kami pertanyakan legalitasnya dari mana?,” jelas salah seorang anggota Komite SMKN 4 Kota Sukabumi, Aris R.
Ia menjelaskan, poin DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) yang didalam surat yang viral tersebut sebesar Rp 3.5 juta itu seharusnya berdasarkan pembahasan bersama antara sekolah dan komite sekolah. “Angka yang muncul disana jelas kami pertanyakan karena saat ini sudah ada bantuan dana pendidikan tambahan untuk tingkat SMA dari Provinsi Jawa Barat. Sekolah jangan terus-terusan meminta ke orang tua siswa, hitung dulu dana bantuan ada berapa dan keperluan berapa? Ini Rp 3.5 juta itu dari mana munculnya,” sambung Aris.
Tak hanya itu untuk poin-poin lain yang dituliskan dalam surat tersebut, seperti pakaian seragam dan peralatan praktik menurut Aris terkesan memaksa orang tua belanja di sekolah (koperasi sekolah). “Walaupun sudah ada klarifikasi dari wakil kepala sekolah (Rayudin), kami tegaskan untuk peralatan dan seragam keperluan sekolah itu tidak ada kewajiban belanja di sekolah,” sambung pria ini.
Aris menegaskan komite sekolah cukup terpukul dengan beredarnya surat tersebut, karena saat ini kondisi ekonomi semua orang di dunia termasuk Indonesia terdampak pandemi covid-19. “Seharusnya praktik seperti ini tidak terjadi, kami meminta wakil kepala sekolah yang mengedarkan surat tersebut ke orang tua siswa dan akhirnya viral di media sosial bisa bertanggung jawab,” tegas Aris.
Komite menegaskan sekolah harus bertanggung jawab atas uang pendidikan yang sudah disetorkan sejumlah orang tua siswa. “Kami punya bukti pesan yang diedarkan oleh pak Rayudin berisi jadwal pembayaran uang pendidikan peserta didik baru di grup whastapp sekolah. Artinya dengan tidak sahnya surat tersebut, uang yang sudah disetorkan orang tua siswa menjadi titipan, tidak boleh diserap jika tidak ingin disebut pungutan liar,” beber Aris.
Keputusan menganulir surat tersebut diambil dalam pertemuan antara Komite Sekolah dengan perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat wilayah V, pihak sekolah hari ini. “Kami i bertemu dengan jajaran dewan guru, Plt Kepala sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi di KCD Pendidikan Jawa Barat, khusus mempertanyakan dan membahas surat tersebut. Intinya surat tersebut ilegal tidak sah. Dalam pertemuan itu malah tidak ada yang mengaku surat itu dibuat oleh siapa? makin aneh,” ungkap Aris.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala KCD Pendidikan Jabar V Nonong Winarni, Plt Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi Saepurohman Udun, Komite SMKN 4, Wakasek Kurikulum Rayudin, Wakasek Kesiswaan Maki, Wakasesk Sarana Cecep Sunandar, Plt Kassubag TU cucu Solihat, dan Ketua MKKS SKMN Didies Darmawan.
Aris menambahkan bahwa hasil pertemuan tersebut, pembayaran biaya pendidikan bagi siswa baru di SMKN 4 Kota Sukabumi dihentikan sampai batas waktu yang akan ditentukan oleh sekolah. "Harus RKAS disahkan dulu," pungkasnya.
BACA JUGA: Biaya Tahun Ajaran Baru SMKN 4 di Kota Sukabumi Hingga Rp 6 Juta, Ini Penjelasannya!
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, jagat media sosial Sukabumi geger setelah surat rincian biaya pendidikan peserta didik baru di SMKN 4 Kota Sukabumi beredar. Netizen menyerbu postingan surat tersebut sebagai upaya sekolah yang tidak tepat karena saat ini ekonomi dunia diterpa pandemi covid-19.
Dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Negeri 4 Kota Sukabumi, Rayudin (sebelumnya ditulis Yaridin) membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan oleh sekolahnya, sebagai informasi terkait pembayaran administrasi tahun pelajaran 2020/2021.
"Dengan total Rp 6 juta itu ada beberapa rincian, termasuk Dana Sumbang Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,500,000, Dana kegiatan peserta didik baru Rp 500,000, dan juga uang seragam peserta didik baru sebesar Rp 2,050,000. tapi itu tidak wajib semua. Untuk yang diwajibkan itu hanya DSP sama Dana kegiatan peserta didik baru," kata Yaridin, Rabu (26/8/2020).
Yaridin mengungkapkan, terkait munculnya dana seragam peserta didik baru dalam surat edaran tersebut, dimaksudkan untuk memudahkan orang tua siswa, sehingga mereka tidak perlu membeli seragam ke pasar atau tempat lainnya.