SUKABUMIUPDATE.com - Tempat kerja serta sarana umum di Kota Sukabumi diharapkan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui serta memerah Air Susu Ibu (ASI). Apabila di tempat kerja serta sarana umum tidak memiliki fasilitas yang dinamakan ruang laktasi itu, maka masyarakat dipersilahkan melaporkannya kepada pemerintah Kota Sukabumi.
"Jika masih ada layanan publik yang tidak menyediakan ruang laktasi bisa dilaporkan kepada Pemerintah," kata Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi dalam acara seminar online atau daring di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Rabu (26/8/2020).
BACA JUGA: Hari Ibu, Perilaku Laktasi di Indonesia Stagnan dalam 15 Tahun
Dengan demikian, Fitri menyatakan targetnya semua pihak harus menyediakan sarana tersebut. Menurut dia, secara hukum Islam mewajibkan seorang ibu menyusui selama dua tahun dan secara sempurna, harapannya akan lahir generasi yang unggul dan sehat. "ASI adalah hak bayi dan ibu wajib memberikannya," kata Fitri yang menyampaikan materi ASI Dalam Tinjauan Islam pada seminar tersebut.
Intinya ASI merupakan investasi di dunia sekaligus deposito di akhirat. Di mana ASI jaminan rezeki untuk setiap bayi. "Air susu ibu tidak bisa tergantikan. Menyusui itu menjalankan apa yang Allah perintahkan," ujarnya.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sediakan Ruang Laktasi
Fitri menyampaikan Pemerintah Kota Sukabumi sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Pemda, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu juga fasilitas khusus di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Dalam acara tersebut, juga disampaikan materi amankah menyusui bayi saat pandemi Covid-19 oleh dr Rini Sulviani dokter spesialis anak RSUD R Syamsudin SH.