SUKABUMIUPDATE.com - Pemkot Sukabumi ikut serta dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pusat dan Daerah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan 78 pemerintah daerah tahun 2020, Rabu (26/8/2020).
Momen penandatanganan tersebut dilakukan melalui media virtual atau daring. Kegiatan itu dihadiri Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bakti dan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo serta pejabat lainnya di Jakarta.
BACA JUGA: Pajak Penerangan Jalan Rp 800 Juta Perbulan, Pemkot Sukabumi dan PLN Perpanjang Kerjasama
Sementara di Kota Sukabumi dihadiri Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.
''Kami berharap terjadi optimalisasi dari pendapatan daerah sehingga mampu dimaksimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Hal ini juga sebagai bentuk komitmen bagaimana kerjasama mengikat pihak terkait untuk memberikan kemampuan terbaiknya. Sehingga pemkot mendorong penuh langkah optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.