SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi merilis surat edaran Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka pada Rabu (19/8/2020). Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Abas Resmana.
Surat ini berisi mekanisme kegiatan pembelajaran tatap muka untuk Satuan Pendidikan dibawah Kemenag dalam masa darurat pencegahan Covid-19. Surat ini ditujukan untuk para pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah/RA.
Dalam surat disebutkan untuk level MA (Madrasah Aliyah) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah) dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah melalui persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi. Sedangkan MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan RA (Raudhatul Athfal) melalui persetujuan dari GTPP di kecamatannya masing-masing.
Berikut tahapan waktu, menuju sekolah tatap muka sekolah-sekolah yang berada dibawan naungan kementrian agama. Pengumpulan dokumen-dokumen pengusulan untuk pembelajaran tatap muka t dilakukan pada tanggal 26 Agustus – 1 September 2020 untuk MA dan MTs, 7 hingga 1 September 2020 untuk MI, dan 28 September – 2 Oktober 2020 untuk jenjang RA.
Selanjutnya ada tahap verifikasi kesiapan sekolah/madrasah. Jenjang MTs dan MA pada tanggal 2 – 11 September 2020, selanjutnya 14 – 18 September 2020 untuk MI, dan 5 – 9 Oktober 2020 untuk RA.
Setelah terverifikasi, masuk masa rekomendasi atau persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi untuk jenjang MTs dan MA pada 14 – 18 September 2020, dari GTPP Kecamatan untuk jenjang MI pada tanggal 21 – 25 September 2020 dan jenjang RA 12 – 16 Oktober 2020.
“Apabila belum ada surat penetapan resmi dari GTPP setempat untuk pembukaan pembelajaran tatap muka, maka setiap satuan pendidikan dapat melanjutkan proses belajar dari rumah (BDR)/pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik melalui daring/luring/campuran,” tulis surat edaran tersebut.