SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin, meminta perusahaan di Sukabumi agar tidak melakukan pengurangan tenaga kerja di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Hal itu disampaikan, M Sodikin, saat melakukan kunjungan keja bersama anggota komisi IV DPRD ke tiga perusahaan minuman di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2020). Antara lain ke PT Aqua Golden Mississippi Mekarsari, PT Indolakto, dan PT Amerta Indah Otsuka.
BACA JUGA: DPRD Sukabumi Kunker ke Sejumlah Perusahaan, M. Sodikin: Jangan Ada Pungli
Namun apabila perusahaan tersebut terpaksa harus mengurangi tenaga kerja, perusahaan harus memenuhi seluruh hak tenaga kerjanya. "Jangan sampai karyawan ketika di PKH (Putusan Hubungan Kerja) atau terpaksa hak-hak mereka harus dipenuhi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Sodikin menjelaskan, kunker ini dalam rangka meninjau langsung bagaimana perusahaan penerapan Protokol COVID-19 di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal. Hasilnya, setiap perusahaan telah menerapkan protokol itu secara optimal dan kondisinya pun relatif normal tidak terjadi pengurangan tenaga kerja.
"Pihak perusahaan harus lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dan jangan pernah merasa lengah, karena curva Covid-19 masih naik turun," paparnya.