SUKABUMIUPDATE.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi akan melakukan tindakan tegas kepada warga yang masih lalai memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini merupakan salah satu upaya efektif untuk mengendalikan laju pertumbuhan kasus covid-19 di Kabupaten Sukabumi yang saat ini sudah melandai, dengan angka kesembuhan pasien aktif terus bertambah.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian GTPP Covid-19 Kabupaten Sukabumi,Iyos Somantri, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 dan Sosialisasi Peran Fungsi Satgas Kecamatan dalam AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru),di Aula Setda Palabuhanratu, senin (13/07/2020). Camat selaku Ketua GTPP Covid 19 ditingkat Kecamatan harus melakukan upaya efektif dalam pelaksanaan transisi AKB.
"Efektifitas transisi AKB untuk mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dengan mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi" ucapnya seperti dikutip dari akun resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Tugas level kecamatan, diantaranya memastikan yang terkonfirmasi positif Covid-19 hasil swab test wajib menjalani Isolasi di Rumah Sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan. Memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang berskala kecamatan sebagai dasar instansi yang berwenang memberikan izin pelaksanaan.
BACA JUGA: Warga Jawa Barat yang Tidak Pakai Masker Bakal Kena Denda Hingga Masuk Bui
Pembentukan Desa Tangguh Covid-19 dan melaksanakan razia masker dengan melibatkan TNI, Polri dan Pol PP. Lebih lanjut Iyos menjelaskan AKB mengharuskan setiap orang yang berkegiatan di luar rumah untuk menggunakan masker, menjaga jarak secara fisik (physical distancing) dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir.
“Aktivitas keramaian yang masih dilarang diantaranya hiburan malam, komedi putar, konser musik, karnaval, kompetisi olahraga dan aktivitas berkumpul di Alun-alun" pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Sekda mengenakan rompi gugus tugas covid-19 secara simbolis kepada Camat Parungkuda dan Purabaya. Tampak hadir unsur Bappeda, DPMD, Dinsos, BPKAD, Disnakertrans, DPKUKM, Dishub, Satpol PP, Damkar, BPBD, Dinkes, DKIP, Disdik dan Para Camat
Perintah kepada para camat ini, bersamaan dengan statmen Ketua GTPP Jawa Barat Ridwan Kamil yang tengah mengkaji aturan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum. Penegasan tersebut disampaikan Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi Kota Bandung, seperti dilansir dari Suara.com, Senin (13/7/2020).
BACA JUGA: Update 14/7/2020: 4 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Sembuh, Ini Sebaran Kecamatannya!
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Pada tahap ini, dengan denda dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Emil, saat menggelar konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).
Penerapan ini, lanjut Emil, bakal efektif dilakukan pada akhir Juli ini untuk pelaksana hingga 14 hari mendatang. "Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli, pemberlakuan dendanya akan dimulai," ucapnya.
Jika ada masyarakat yang tidak membayar denda tersebut, Emil memastikan pihaknya telah juga menyiapkan sanksi sosial.