SUKABUMIUPDATE.com – Seluruh panitia Ad Hoc pilkada Kabupaten Sukabumi menjalani rapid test covid-19. 7863 petugas dan panitia dari PPS (desa/kelurahan), PPK (kecamatan) serta PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) wajib mendapakan hasil reaktif dalam rapid test berlangsung hari ini, Jumat (10/7/2020) untuk bisa ikut dalam proses pemutahiran data pemilih.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sukabumi Ferry gustaman kepada awak media, Jumat (10/7/2020). Menurut Ferry rapid test panitia Ad Hoc dilakukan serentak di 58 Puskesmas (PKM) se Kabupaten Sukabumi.
“Jadi ini protokol kesehatan yang harus diikuti panitia Ad Hoc sebelum pelaksanaan tahapan pemutahiran data pemilih yang rencananya berlangsung 15 Juli-13 Agustus 2020 mendatang,” jelasnya.
Jika dalam pelaksanaan ada petugas yang reaktif hasil rapid test, maka akan dilakukan pergantian petugas. “Jadi kita pastikan petugas yang datang ke warga untuk proses coklit (pencocokan dan penelitian) pemutahiran data adalah yang hasil rapid test nya non reaktif,” sambung Ferry.
BACA JUGA: Terapkan Protokol Kesehatan, Ada 860 TPS Tambahan di Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi
KPU juga memastikan saat petugas datang ke warga dalam proses coklit tersebut menggunakan APD (alat pelindung diri) sesuai protokol kesehatan. KPU ingin memastikan warga dan petugas saat ahaoan tersebut bergulir terhindar dari potensi wabah, covid-19.
“Petugas wajib pake masker, sarung tangan, faceshield dan APD lainnya saat mengunjungi warga,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi ini juga memastikan bahwa ia bersama rekan-rekan komisioner dan jajaran secretariat sudah menjalani rapid test lebih dulu. “Dua minggu yang lalu kita rapid test, alhamdulilah non reaktif. Kita akan mengusulkan swab juga,” pungkas Ferry.