SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, membeberkan alasan pembangunan gedung pusat perkantoran, yang saat ini tengah dibangun di sekitar Lapang Cangehgar, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Disperkim Lanjutkan Pembangunan Gedung Perkantoran Pemkab Sukabumi
Menurut Dedi, latar belakang pembangunan gedung untuk pusat perkantoran pemerintahan daerah di sekitar Lapang Cangehgar tersebut, karena sebelumnya sudah ada regulasi tentang pemindahan ibu kota Kabupaten Sukabumi ke Palabuhanratu.
"Latar belakang di sini tentunya diawali oleh sebuah regulasi, yakni peraturan pemerintah nomor 66 tahun 1998 tentang pemindahan ibu kota Kabupaten Sukabumi dari wilayah tingkat dua Kota Sukabumi ke Palabuhanratu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/7/2020).
Dari tahun 1998 tersebut, sambung dia, baru diimplementasikan pada tahun 2001 dan sebagian penataan untuk perkantoran mulai dilaksanakan.
"Saya masih ingat hampir seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) pada waktu itu bersama-sama long march dari Kecamatan Cikembar, tepatnya di Lapang Bojong menuju Palabuhanratu. Hal itu, untuk menujukkan komitmen seluruh PNS di Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sukabumi dari Palabuhanratu."
"Dalam perjalanannya, baru pada masa kemepimpinan Pak Marwan Hamami melalui RPJMD tahun 2016-2021 pembangunan gedung perkantoran baru bisa dilaksanakan," jelasnya.
BACA JUGA: Dinas Perkim Gunakan APBD 2019 Rp 729 Juta Bangun Kantor Kecamatan Tegalbuleud
Masih kata Dedi, kegiatan diawali oleh perencanaan pada tahun 2018, kemudian kegiatan fisik dilaksanakan 2019 berupa cut and field di lokasi sekitar Lapang Cangehgar tepatnya di belakang GOR Venue Tinju.
"Pembangunan yang dilaksanakan mulai akses masuk, struktur untuk bangunan gedung kantor pemda, itu pembagunan dilaksanakan tahun 2019 dan tahun ini struktur bangunan ada lima lantai. Setiap lantai volumennya 90x50 meter jadi 4.500 meter perlantai," tandasnya.