SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/6/2020).
Kunker dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai izin dua perusahaan yang ada di desa tersebut.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Tabur Ratusan Benih Ikan di Sungai Cikaso
Ketua Komisi I Paoji, ada empat perusahaan di desa tersebut yakni PT Zhong Min Hydro Indonesia dan PT Bumiloka Cikaso Energy. Kedua perusahaan tersebut bergerak dibidang listrik atau PLTMH dan keduanya sudah memiliki perizinan.
Sedangkan dua perusahaan lagi belum jelas legalitasnya yaitu PT Kemilau Rezeki yang menurut informasi merupakan perusahaan yang bergerak dibidang galian C, dan PT Lingga Agro Utama (LIU) yang bergerak pada pertanian.
BACA JUGA: Digeser 80 Persen Tinggal Rp 14 Juta, Komisi I Tanya Keseriusan Pemkab Sukabumi Soal DOB
"Memang tadi ada penjelasan baik dari BPN, dan menurut DPMTSP yang dua perusahaan PT Zhong Min dan PT Bumiloka Cikaso Energy sudah ada izinnya, kalau yang dua lagi nanti akan kami cek diperizinan," jelasnya.
Hadir dalam kunker yang dilaksanakan di aula kantor Desa Mekarsari, Pemdes Mekarsari itu, Kasi Trantibum Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, Koramil Sagaranten, BPD Mekarsari, tokoh masyarakat, serta dihadiri BPN, DPMTSP dan perwakilan perusahaan.
BACA JUGA: New Normal? Komisi I DPRD Sarankan Pemkab Sukabumi Evaluasi Ini Dulu
"Alhamdulillah tadi sudah ada titik terang, baik dari tokoh masyarakat dan aparatur yang ada. Namun kami menyayangkan pihak kedua perusahaan PT Zhong Min dan PT Bumiloka Cikaso Energy hanya diwakilkan oleh staf atau humasnya yang ada disini, makanya akan diadakan pertemuan lanjutan, memanggil pimpinan keempat perusahaan," ungkapnya.
Menurut Faoji ketika ada perusahaan di satu desa maka perusahaan itu harus koordinasi dengan desa.