SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan, penerapan New Normal perlu izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Demikian yang disampaikan Fahmi dalam sesi talkshow Radio Swara Perintis 93.1 FM, Jumat lalu.
Dikutip dari website Pemerintah Kota Sukabumi, Kota Sukabumi yang memiliki level kewaspadaan pada level 2 atau zona biru, telah diperkenankan untuk menerapkan new normal bersama 14 daerah lainnya di Jawa Barat, namun sejauh ini semuanya belum mengantongi izin Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Warga Sukabumi Harus Tahu! Tiga Protokol Wajib Dalam Fase AKB (New Normal)
Wali Kota juga menambahkan bahwa Kota Sukabumi belum akan menerapkan new normal, masih pada tahapan persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Lebih jauh dijelaskan, untuk mendapatkan izin penerapan new normal, setiap Kota/Kabupaten harus mengajukan permohonan new normal kepada Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA: Masjid Agung Kota Sukabumi Gelar Salat Jumat dengan Protokol New Normal
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Sebagai Persiapan Pelaksanaan AKB untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam kesempatan terpisah, saat memantau titik keramaian pada hari Sabtu lalu, Wali Kota Sukabumi menjelaskan penerapan persiapan AKB di Kota Sukabumi sepertinya akan dilaksanakan pada tanggal 8 atau 9 Juni 2020, tergantung kesiapan.