SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya dalam memutus penyebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona. Salah satunya, yakni larangan memarkirkan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di area halaman Gedung Pendopo Sukabumi.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Sukabumi Pulangkan Pelajar yang Keluyuran di Jalan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Acep Saepudin, menuturkan hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati No. 180/kep.377-HUKUM/2020 Tanggal 19 Mei 2020. Tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, mulai 20 sampai 29 Mei 2020 jenis kendaraan baik milik pribadi maupun dinas dilarang masuk ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/5/2020).
BACA JUGA: PSBB, Satpol-PP Kerahkan Puluhan Anggotanya Jaga Perbatasan Sukabumi
Namun, sambung Acep ada pengecualian bagi pegawai atau instansi terkait yang akan melaksanakan tugas kedinasan di pendopo. Yakni dengan memperlihatkan terlebih dahulu surat tugas atau surat undangan yang diakui legalitas dan keabsahannya.
"Ya kecuali ada kegiatan rapat, menghadap pimpinan, dan pegawai yang berkantor di lingkungan pendopo. Tidak ada sanksi apapun, tetapi kami memohon agar ada kesadaran dari semua pihak," tandasnya.