SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 139.032 Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang terdampak Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Rp 112 Miliar Bansos BLT Dana Desa di Sukabumi Disalurkan ke 62.531 KPM
Bantuan tersebut terdiri dari Bantuan Sosial Tunai non DTKS Sebanyak 128.016 KK, Bantuan Sosial Tunai Cadangan 2.500 KK dan Bantuan Sosial Tunai Bagi Guru MDA, Guru Lembaga Pendidikan Al- Quran, Ustadz Pesantren sebanyak 8.516 Orang.
Tahap pertama penyaluran anggaran sebesar Rp 84.973.627.000. Sementara totalnya senilai Rp 170 miliar.
"Sistem distribusi anggaran Bansos ini dikerjasamakan dengan PT Pos Indonesia dan secara bertahap besok sudah bisa disalurkan," jelas Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Pendopo Sukabumi, Senin (18/05/2020).
BACA JUGA: Sekda Minta Inspektorat Sukabumi Kaji Kasus PNS Simpan Paket Bansos di Dalam Mobil
Marwan menjelaskan untuk bantuan sosial ini masing-masing kepala keluarga mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan. Bantuan akan diberikan selama dua bulan.
"Bantuan Uang bisa lebih fleksibel untuk dimanfaatkan mengingat harga barang berubah-ubah. Dan kita berharap uang itu berputar di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan bisa mendorong para pelaku usaha kecil di daerah," jelasnya.
"Kami berharap bantuan ini bisa di antar langsung oleh PT Pos ke rumah masing-masing sesuai penerima manfaat," pungkas Marwan.