SUKABUMIUPDATE.com – Jagat media sosial sukabumi Senin malam ini kembali ramai dengan urusan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk memutus penyebaran covid-19. Namun kali ini netizen tidak membahas bansos selama PSBB, melainkan memperbincangkan buku pedoman PSBB Sukabumi yang sama dengan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Buku pedoman yang mencantumkan lambang pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ini berisi semua informasi untuk warga selama masa PSBB dalam versi PDF ini. Namun menurut sejumlah netizen ada sejumlah informasi yang miss dimana mencantumkan informasi kontak person, alamat dan nomor telponnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satunya di halaman 12, tentang tata cara jika warga ingin berkolaborasi atau berdonasi dan apa yang harus dilakukan warga saat melihat aksi kekerasan dalam rumah tanggal selama masa PSBB. Informasi ini menimbulkan dugaan buku pedoman yang secepatnya harus dirilis Pemkab Sukabumi karena akan melaksanakan PSBB tanggal 6 Mei 2020 bersama kota dan kabupaten se Jabar, diambil dari buku pedoman PSBB DKI Jakarta.
Tangkapan layar dari halaman 12 materi PSBB Kabupaten Sukabumi yang mencantumkan kontak person Pemprov DKI
Menyikapi informasi ini, pusat informasi dan kordinasi percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Sukabumi langsung memberikan klarifikasi. Buku pedoman versi PDF yang beredar di medsos tersebut diakui baru bersifat draf, yang dipakai sebagai bahan rapat pembahasan dan pematangan pelaksanaan PSBB oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Sukabumi.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas, Gun Gun Gunardi menyampaikan dokumen tersebut bukan produk resmi Gugus Tugas. "Kita memang mengambil referensi dari beberapa sumber salah satunya milik pemerintah DKI sebagai referensi Pembanding untuk di bahas dalam rapat yang akan dilaksanakan besok" ungkap Gun Gun dalam rilis klarifikasi yang dikirim gugus tugas ke redaksi sukabumiupdate.com, Senin (4/5/2020).
Lebih jauh Gun Gun menjelaskan, bahwa Dokumen resmi aturan PSBB milik pemerintah kabupaten sukabumi sedang di susun. "Draft baru mau dibahas besok, kurang lebihnya, termasuk aturan dari dinas perhubungan dan penambahan 2 wilayah Kecamatan, Panduan Pelaksanaan PSBB merupakan lampiran Peraturan Bupati, jadi buku panduan itu dikeluarkan bersamaan dengan Perbup tersebut" jelasnya.
BACA JUGA: Diperluas, Cikembar dan Parungkuda Masuk Kawasan PSBB Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya menurut Gun Gun kenapa dokumen itu bisa tersebar bahwa itu sebagai pembanding bagi para perangkat daerah yang akan melaksanakan rapat besok (Selasa 05/04/2020)
"Itu sebagai bayangan saja, agar memudahkan dan besok masing masing perangkat daerah yang berkepentingan harus melakukan ekspose untuk dijadikan bahan kebijakan, hasilnya nanti jadi pedoman bersama"pungkasnya
Jadi menurut Gun Gun, Jika itu di anggap sebagai pedoman Resmi PSBB pemerintah kabupaten sukabumi maka itu yang salah. "Jadi kita baru akan bahas besok. dokumen yang beredar tersebut bukan dokumen Resmi, jadi kalau ada yang menganggap itu resmi pedoman PSBB pemerintah Kabupaten Sukabumi itu hoax " pungkasnya.