Beda, ASN di Kabupaten Sukabumi Boleh Kerja di Rumah, Ini Syaratnya

Selasa 17 Maret 2020, 14:24 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Edaran bernomor: 800/2008-BKPSDM tersebut ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami tertanggal 16 Maret 2020, dan ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi.

BACA JUGA: ASN Kota Sukabumi Tetap Bekerja Seperti Biasa, Fahmi: Tunda Kunker Luar Kota

Ada 16 poin penyesuaian kerja dalam surat edaran tersebut. Beberapa poin diantaranya memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk bekerja di rumah (Work From Home). Namun ada beberapa syarat sebelum ASN diperbolehkan bekerja di rumah.

Seperti pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas dan ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung, tetap masuk kantor dengan aktivitas biasa, sambil mematuhi protokol kesehatan mencegah COVID-19.

BACA JUGA: Respon Wali Kota dan Bupati Sukabumi Soal PNS Boleh Kerja di Rumah

Penugasan bekerja di rumah diberikan berdasarkan pertimbangan jenis pekerjaan, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, usia di atas 50 tahun, pegawan dalam kondisi hamil atau menyusui, kondisi kesehatan keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi COVID-19

Kemudian syarat lainnya memantau riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat perjalanan luar daerah pegawai dalam 14 hari terakhir dari wilayah dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi COVID-19.

BACA JUGA: Tjahjo Sebut PNS Kerja di Rumah Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Kemudian ada pertimbangan efektivitas pelaksanaan tugas organisasi dan pertimbangan dukungan dan bimbingan anak dalam rangka pelaksanaan belajar dari rumah.

Selain itu, setiap pejabat administrator mengatur pembagian tugas dan jadwal pelaksanaan bekerja dari rumah secara bergiliran. Pegawai yang bekerja di rumahnya masing-masing, tidak meninggalkan rumah. Kecuali dalam keadaan mendesak dan melapor dulu ke pimpinan masing-masing.

BACA JUGA: Covid-19, Menteri Tjahjo Terbitkan Edaran PNS Bekerja dari Rumah

Selanjutnya, pegawai harus melaporkan informasi lokasi kediaman masing-masing kepada pimpinan setiap hari penugasan. Pegawai wajib mengisi aktivitas harian kerja pada E-LOK alias laporan kerja elektronik dan menunjukan bukti hasil kerja kepada pimpinan.

Edaran juga mengimbau agar perjalanan dinas luar dan dalam daerah, kecuali dalam keadaan mendesak. Selanjutnya, menunda sementara pelaksanaan kegiatan yang mengundang banyak orang/pegawai, kecuali dalam keadaan mendesak. Terakhir, kepala perangkat daerah atau pimpinan bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan Work From Home sesuai Surat Edaran.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Internasional31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)
Sukabumi31 Januari 2025, 14:06 WIB

Panik Alarm Motor Aktif, Pontang-panting Pelaku Curanmor Beat Putih di Pasar Cibadak Sukabumi

Motor matic honda beat warna putih milik pedagang kuliner hilang saat tengah berbelanja di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (31/1/2025)
Pelaku curanmor di pasar Cibadak Sukabumi (Sumber: CCTV)
Entertainment31 Januari 2025, 14:00 WIB

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA

pasangan kekasih jebolan Indonesian Idol itu telah lebih dulu melangsungkan akad nikah secara tertutup di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo pada Kamis, 23 Januari 2025.
Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA (Sumber : Instagram/@salmasalsabil12)