SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengeluarkan regulasi berupa Instruksi Wali Kota Sukabumi nomor 2 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkot Sukabumi dalam Upaya Pencegahan COVID-19. Instruksi yang dibuat pada 16 Maret 2020 itu ditujukan kepada ASN dan Non-ASN se-Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Respon Wali Kota dan Bupati Sukabumi Soal PNS Boleh Kerja di Rumah
Instruksi Wali Kota Sukabumi tersebut berisi beberapa arahan, salah satunya agar ASN dan Non-ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasanya dengan tetap meningkatkan kewaspadaan diri, menerapkan PHBS, memperhatikan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Selanjutnya menghentikan sementara kegiatan kunjungan kerja, baik ke luar negeri maupun ke luar daerah dan penerimaan kunjungan kerja dari daerah lain. ASN dan Non-ASN juga harus membatasi kegiatan rapat/sosialisasi/workshop dan sejenisnya dengan jumlah peserta maksimal 25 orang. Tak lupa, membatasi kunjungan tamu ke lingkungan dinas masing-masing.
BACA JUGA: Tak Semua PNS Boleh Kerja di Rumah, Kepala Dinas Wajib Ngantor
Berikutnya, memaksimalkan sarana teleconference dan/atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik. Lalu melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan dinas masing-masing dengan melakukan pembersihan atau sterilisasi lingkungan kerja.
"Instruksi tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan evaluasi dalam jangka waktu 14 hari sejak ditetapkan dengan melihat perkembangan penyebaran corona virus disease 19 (covid-19)," jelas Fahmi menutup instruksinya tersebut.