SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pelayanan Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi telah mencetak sebanyak 784 keping e-KTP. Warga yang mendapatkan e-KTP itu, khusus bagi pemohon atau mendaftar di atas lima bulan lalu.
BACA JUGA: Mopeling Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Berikan Layanan Adminduk di Tegallega
Kepala UPTD Disducapil wilayah Cicurug Sobari mengatakan, sebelum dicetak daftar nama yang sudah mendaftar lima bulan ke atas itu diajukan terlebih dahulu ke Disdukcapil Kabupaten Sukabumi. Kemudian dinas berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk merealisasikan pencetakan e-KTP yang sudah disodorkan itu.
"UPTD mengajukan pencetakan e-KTP yang pengajuannya sudah di atas lima bulan. Diajukan sejak November 2019 lalu, baru Januari 2020 terealisasikan. Jadi ada proses dulu," ujar Sobari kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/1/2020).
Sobari mengaku masih banyak pemohon yang mendaftar di atas lima bulan dan e-KTPnya belum dicetak. Hal itu terjadi karena pemohon belum melakukan daftar ulang. "Kedepannya kita akan mencetakkan KTP yang terlewat," terangnya.
BACA JUGA: 25 Keping Blanko e-KTP Perbulan, UPTD Dukcapil Cicurug Sukabumi Keteteran Layani Warga
Ia memaparkan, hari ini UPTD telah mengeluarkan KTP sebanyak 150 keping. Dari jumlah e-KTP tersebut merupakan milik warga berasal dari delapan kecamatan, diantaranya Cicurug, Ciambar, Bojonggenteng, Kalapanunggal, Kabandungan, Parakansalak, Parungkuda, Cidahu.
"Untuk masyarakat yang ingin mengambil KTP itu harus konfirmasi dulu ke operator, untuk memastikan sudah dicetak atau belum," tandasnya.