SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten (DPU) Sukabumi, menargetkan perbaikan dan peningkatan akses ruas jalan di tahun 2020 ini mencapai 95 persen.
"Saat ini sudah dan sedang dalam proses perbaikan serta peningkatan ruas jalan kabupaten. Lokasinya tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Mudah-mudahan sampai akhir tahun target 95 persen dapat tercapai," ujar Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Asep Japar kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/1/2020).
Alokasi anggaran perbaikan dan peningkatan ruas jalan kabupaten itu, kata pria yang akrab disapa Asjap, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Kabupaten Sukabumi dengan perbaikan ruas jalan skala prioritas.
BACA JUGA: Target Dinas PU: Tahun 2020 Jalan Kabupaten Sukabumi 95 Persen Bagus
"Kepada masyarakat kami mohon bersabar. Kami akan terus berupaya maksimal memperbaiki jalan rusak berat, sedang, dan ringan," jelasnya.
Asjap juga meminta masyarakat harus bisa membedakan mana ruas jalan desa yang jadi kewenangan desa dengan ruas jalan kabupaten yang merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten serta ruas jalan provinsi dan nasional.
"Kerusakan jalan itu masing-masing punya kewenangan untuk memperbaikinya. Misalnya, jalan desa merupakan kewenangan desa, karena sudah punya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) begitu juga jalan provinsi dan nasional adalah kewenangan provinsi dan pusat. Kewajiban kita hanya memperbaiki ruas jalan berstatus kabupaten saja," tegas Asep.
BACA JUGA: Dinas PU Kabupaten Sukabumi Renovasi Jalan Rusak di Kalapanunggal
Belakang ini kondisi jalan rusak di wilayah Kabupaten Sukabumi, sambung Asjap banyak diunggah netizen di media sosial. Namun ia menyayangkan tidak menjelaskan jalan rusak itu berstatus jalan kewenangan desa, kabupaten, provinsi, atau nasional.
"Jadi, tidak semua kerusakan jalan yang terdapat di Kabupaten Sukabumi menjadi beban Dinas PU. Masyarakat harus paham, jika ada jalan yang rusak, lihat dulu statusnya milik siapa," tandasnya.