SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati menerima audiensi dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Ketemu Warga Palabuhanratu, Leni Liawati Dicurhati Kosongnya Blanko e- KTP
Leni menjelaskan, kedatangan KPI ke gedung DPRD dalam rangka silaturahmi dan berdiskusi terkait tentang pencegahan pernikahan usia dini. Seperti yang disampaikan perwakilan dari KPI, bahwa masih banyak pernikahan usia dini terjadi di Kabupaten Sukabumi.
"KPI ini sudah beberapa kali audiensi ke kami dan membahas tentang perkawinan anak. Tujuannya KPI melakukan advokasi dan loby agar pencegahan perkawinan anak menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah," ujar Leni melalui sambungan selularnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/1/2020).
Inti dari pertemuan dengan perwakilan ibu-ibu yang tergabung dalam KPI tersebut, kata Leni meminta agar DPRD mendorong dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pola asuh anak dan Peraturan Daerah (Perda) pencegahan perkawinan anak usia dini.
BACA JUGA: Peserta BPJS di Sukabumi Jual Sawah Untuk Ongkos Berobat, Leni: Perlu Anggaran Besar
"Sebenarnya kontennya sudah kita akomodir melalui Perda, yakni Perda No 1 tahun 2018 tentang perlindungan anak dan Perda No 1 tahun 2019 tentang pola asuh anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif," jelasnya.
Namun untuk peraturan bupati, sambung Leni belum bisa dikeluarkan, karena pihaknya masih harus menunggu pembahasan raperda tentang penyelenggaran ketahanan keluarga, dan raperda tersebut dalam waktu dekat akan segera dibahas.
"Insya Allah akan dibahas bulan Januari ini, mudah-mudahan setelah nanti selesai semua elemen masyarakat secara bersama-sama mencegah adanya pernikahan usia dini. Tentunya pengawasan dari orang tua juga lebih penting serta keterlibatan langsung kepengurusan lingkungan masing-masing baik dari tingkat RT/RW atau pun stekholder lainnya," pungkasnya.