SUKABUMIUPDATE.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sukabumi 2019 menyisahkan masalah, aksi penolakan dan protes terhadap hasil pemungutan suara. Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdilah menyebut pilkades pertama yang pelaksanaannya diambil alih pemerintah daerah ini bak pertandingan atau kompetisi tanpa wasit, banyak kekurangannya.
BACA JUGA: Gagal Lolos Ujikom Pilkades, Sembilan Bacalon Ontrog Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi
Menurut Jalil, hal utama yang membuat pilkades 2019 ini menyisahkan banyak sengketa karena ketiadaan payung hukum, untuk mengatur penyelenggaraan dan pengawasan termasuk sengketa atau perselisihan hasil pemungutan suara. “Pilkades inikan juga pertandingan perebutan suara masyarakat (dukungan/politis). Sama dengan pilkada, pilpres, pileg, tapi pilkades berlangsung tanpa wasit. Tanpa pengawas atau pengadil lapangan yang ada hanya panitia penyelenggara. Suatu kompetisi tanpa wasit itu rentan gesekan dan lemah legitimasinya,” jelas politikus Partai Amanat Nasional ini saat berkunjung ke kantor redaksi sukabumiupdate.com, Rabu (27/11/2019).
Harusnya pilkades serentak oleh pemerintah daerah sambung Jalil juga memiliki aturan yang lengkap seperti pemilu, termasuk kesiapan perangkatnya, karena hanya ada UU tentang Desa yang memayungi pilkades ini, itupun tidak detil dan teknis. Aturan yang dikeluarkan Pemkab Sukabumi sebagai pedoman pelaksaan melalui peraturan bupati pun belum sampai ke hal teknis dan menyeluruh, banyak kekosongan hukum.
BACA JUGA: Dampak Pilkades Cikiray Cikidang Sukabumi? Akses Jalan di Kampung Legoksitu Diblokir
“Pertanyaan yang harus dijawab oleh orang orang di Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa (panitia tingkat kabupaten) sendiri. Sanggup nggak? ditengah tugas lainnya sebagai organisasi perangkat daerah. Karena harus diakui pilkades 2019 ini menjadi pelajaran berharga bagi pemda.”
Hal ini bahkan diakui sendiri oleh BPMD saat audensi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, terjadi banyak human eror dari penyenggara baik tingkat desa, maupun kabupaten yang berujung polemik. “Tak hanya BPMD yang dibully, saya sebagai anggota komisi 1 yang juga membidangi pilkades ini juga dikecam. Bahkan ada yang bilang ganti jadi komisi nol karena tidak bisa menyelesaikan permasalah seleksi dari bakal calon ke calon pada waktu itu,” ungkap mantan Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi ini lebih jauh.
Ke depan, lanjut Jalil ia secara pribadi mendukung usulan BPMD untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan pilkades serentak. Aturan detil dan teknis memang sangat diperlukan. Salah satunya mengatur proses menyelesaikan sengketa hasil pilkades, seperti saat ini semua bingung. “Jalur hukum yang mana yang harus ditempuh? PTUN akan menimbulkan kekacauan lagi karena bisa saja kades terpilih ditengah jalan diberhentikan karena PTUN memenangkan gugatan calon kades yang kalah. Ini bikin kekacauan lainnya di desa.”
BACA JUGA: Panitia Didemo, Massa Minta Hasil Pilkades Cidadap Sukabumi Dibatalkan
Harusnya seperti pilkada, pileg dan pilpres, calon yang dilantik sudah melalui semua tahapan termasuk putusan sengketa hasil pemilu. Pemenang terpilih bisa konsentrasi penuh menunaikan janji janji politiknya.
“Saya malah sempat berpikir kalau pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan pilkades, ya sudah ajang pilkades serentak ini diserahkan saja ke KPU dan Bawaslu. Tinggal menyusun undang-undangnya saja atau revisi uu pemilu untuk memasukan pilkades didalamnya. Toh dalam lima tahun masa jabatan mereka (KPU BAWASLU) banyak kosongnya juga menungu pilkada, pileg dan pilres (pemilu). Jadi pilkades berlangsung dengan payung dan aturan teknik yang lengkap termasuk keberadaan wasit,” bebernya.
BACA JUGA: Datangi Pendopo, KAMMI Desak Bupati Sukabumi Keluarkan Perbup Sengketa Pilkades
Terakhir Jalil mengungkap bahwa anggaran untuk pilkades serentak 2019 Kabupaten Sukabumi sudah cukup besar mencapai Rp 19,2 Miliar. “Jangan sampai orang memberikan kesan pemerintah daerah hanya berupaya menggugurkan kewajiban anggaran untuk pilkades ini. Anggaran itu harus benar-benar bisa memberikan dampak kepada masyarakat yaitu mencari pemimpin desa yang terbaik tanpa ekses yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan desa kedepan.”