SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (18/11/2019) terpaksa diundur lantaran fasilitasi atau evaluasi dari Gubernur Jawa Barat belum turun.
BACA JUGA: Rancangan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Sukabumi, Lima Kali Bolos Ditegur
Padahal, di Rapat Paripurna ke-16 tersebut membahas agenda yang cukup krusial, yakni Pengambilan Keputusan atas tiga Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
"Pimpinan DPRD telah menerima informasi bahwa agenda pengambilan keputusan atas tiga peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, dijadwalkan ulang. Hal ini dikarenakan hasil fasilitasi (evaluasi) Gubernur belum turun," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara kepada sukabumiupdate.com, usai paripurna.
BACA JUGA: Panja DPRD Kabupaten Sukabumi Tuntaskan Rancangan Tatib dan Kode Etik
Kendari demikian, sambung Yudha, Rapat Paripurna dilanjutkan ke agenda berikutnya, yakni jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan Umum Fraksi tentang Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Rapat Paripurna sudah meminta persetujuan anggota. Insyaallah penjadwalan ulang Rapat Paripurna akan dilakasanakan kembali 29 November 2019 nanti," jelasnya.
"Atas penyampaian jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum Fraksi, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi berharap agar dapat menjadi bahan kajian dan telaah bersama untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut," tandasnya.