SUKABUMIUPDATE.com - Restribusi Terminal Pasar Cicurug yang tetap diberlakukan kepada sejumlah trayek angkutan umum dipertanyakan. Pasalnya terminal yang berada di belakang Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug ini tak berfungsi maksimal melayani kebutuhan angkutan umum.
Salah satu sopir angkot trayek 09 (Cibadak – Benda) yang enggan namanya dituliskan namanya mengaku keberatan dengan penarikan restribusi terminal yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Terminal Pasar Cicurug yang menjadi alasan penarikan retribusi menurut dia sudah lama tidak berfungsi melayani kebutuhan para sopir angkutan umum.
BACA JUGA: Terminal Cicurug Belum Beroperasi, Ini Reaksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Bukti jika terminal tersebut tak berfungsi adalah lokasi penarikan restribusi trayek 09 sendiri bukan di terminal atau depannya, melainkan di depan Stasiun Cicurug. "Pasar itu enggak mungkin buat semua trayek karena aksesnya sempit dan kondisinya juga masih belum teratur. Setahu saya dulu memang ada terminal di belakang pasar ini, namun hanya untuk angkot Cidahu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/11/2019).
Dia mengaku tidak tahu keberadaan terminal sementara yang menjadi alasan Dishub menarik retribusi. “Tidak ada sosialisasi apapun dari dinas terkait soal terminal sementara yang berada di Pasar Cicurug," tuturnya.
BACA JUGA: Area Masih Kurang jadi Alasan Belum Beroperasinya Terminal Cicurug Sukabumi
Terkait keluhan para sopir angkutan umum jenis angkot ini, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat mengatakan penarikan retribusi masih dilakukan karena fasilitas berupa terminal masih terdapat di bagian belakang Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug. Meskipun Lukman mengakui akses untuk angkutan umumnya belum optimal.
“Kan di pasar itu dulunya ada terminal. Sekarang jadi terminal sementara karena ada aksesnya, walaupun memang kondisinya belum optimal," terangnya.
Lukman menerangkan Dishub akan mengkaji opsi menghapus penarikan retribusi ini jika akses atau kondisi terminal tidak memungkinkan untuk mengakomodir angkutan umum yang ada. “Sesuai aturan maka penarikan restribusi tersebut harus segera diberhentikan,” sambung Lukman.
Retribusi terminal sementara di Pasar Cicurug ini tidak hanya untuk trayek 09, tapi juga dua trayek lainnya yang tujuan akhirnya Cicurug. Pos dishub di depan ruko Kembang Kuning untuk penarikan retribusi angkutan umum 01, Cicurug - Sukasari.
BACA JUGA: Terminal Cicurug Sukabumi Mangkrak, HPMIS Tak Puas dengan Jawaban Dishub
Kemudian pos di simpang Cidahu untuk menarik retribusi terminal sementara bagi angkutan umum trayek Cidahu – Cicurug. Tiga pos restribusi terminal sementara ini masih beroperasi hingga berita ini diturunkan.
Informasi tambahan, Kecamatan Cicurug terdapat dua terminal untuk angkutan umum yaitu Terminal Cicurug di Desa Benda yang belum beroperasi hingga sekarang, dan Terminal Sementara yang berada di Pasar Cicurug.