SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna terkait penyampaian jawaban Bupati Sukabumi, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Raperda, di ruang rapat utama DPRD Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu.
BACA JUGA: Rancangan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Sukabumi, Lima Kali Bolos Ditegur
Tiga Raperda usulan Pemda Kabupaten Sukabumi tersebut diantaranya, Rapeda retrisbusi jasa umum dan retribusi jasa usaha pada Dinas Peternakan, kemudian perubahan Perda No 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan pertamanan dan pemakaman dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Lalu ketiga, Raperda tentang perusahaan umum daerah agribisnis Sukabumi. Selain itu, ada satu Raperda inisiatif dari dewan, yakni tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
"Tadi sudah disampaikan dalam rapat paripurna pandangan dari fraksi dan jawaban bupati yang di wakili wakil bupati. Hasil dari pembahasan ini kita sudah membentuk empat pansus," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Jumat (1/11/2019).
BACA JUGA: Tancap Gas, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan
Pansus yang sudah dibentuk itu, kata Yudha, nantinya akan melakukan rapat-rapat pansus dan melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di dalam kegiatannya, sehingga diharapkan empat Raperda yang di maksud mempunyai kualitas.
"Semoga perda ini lahir akan mempunyai kualitas yang baik untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kita berharap 2019 ini bisa kita keluarkan empat raperda ini," jelasnya.
"Saya melihat raperda-raperda ini cukup baik dan mudah-mudahan bisa membantu peningkatan PAD juga memberikan pelayanan, yang terbaik buat masyarakat di Kabupaten Sukabumi," tandasnya.