SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi meminta para petani Pasirdatar dan Warungkiara agar membentuk kelompok tani. Tujuannya agar petani di dua wilayah tersebut dapat menerima alokasi program dari Dinas Pertanian.
BACA JUGA: Kelola Lahan Redis Pasirdatar dan Warungkiara, DPRD Kabupaten Sukabumi Usul Gaet Swasta
Hal itu dicetuskan dalam audiensi DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Pertanian, serta Dinas Perternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/10/2019) di Gedung Pendopo Sukabumi.
"Tadi minta konfirmasi, mungkin ada program dari Dinas Pertanian yang bisa dialokasikan ke sana, dalam rangka memanfaatkan lahan yang sudah diredistribusi agar bermanfaat dan menghasilkan pendapatan bagi masyarakat," kata Kasubbag Perencanaan Dinas Pertanian, Deti Setiawati, Selasa (22/10/2019) usai audiensi.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Gembleng Pemuda Sukamaju Teknik Tanam Buah-buahan
Desti menuturkan, pihaknya sedang melakukan sinkronisasi program dengan kecocokan lahan yang tersedia. Namun Desti meminta para petani di Pasirdatar dan Warungkiara agar membenahi kelembagaan kelompok taninya. Karena pihaknya mengaku belum mendapat informasi kelembagaan tersebut sejauh mana.
"Karena kita dari dinas itu harus ke kelompok tani. Kita akan benahi dulu, apakah sudah terbentuk kelompok tani yang sudah teregistrasi atau belum. Kalau sudah terbentuk baru kita lihat potensinya, baru nanti kita masukan ke program yang ada di kita dan sejalan dengan potensi yang ada," imbuh Desti kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Kata Distan Kabupaten Sukabumi Soal Kekecewaan Petani Bunga Kastuba
Sementara itu, Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud mendesak agar Pemerintah Daerah segera mengakomodir akses reform melalui program lembaga usaha petani, yaitu Koperasi. Sebagaimana amanat Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
"Tidak perlu dipersulit melalui mekanisme yang selama ini digunakan melalui kelompok tani. Sebab sudah jelas amanat Perpres, pengembangan ekonomi masyarakat penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) itu Koperasi. Luas lahan di Pasirdatar itu 100 hektare dan Warungkiara 300 hektare," ucap Rozak.