SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi telah mengusulkan 120 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 ini.
BACA JUGA: Siap-siap, 254.173 Lowongan CPNS Dibuka Lagi Oktober
Usulan tersebut telah disampaikan sejak Juni 2019 lalu. Tinggal menunggu ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan diterbitkan 25 Oktober 2019 mendatang. Sehingga awal November 2019 diprediksi sudah ada pengumuman.
"Usulan ke Kemenpan RB nanti akan ditetapkan secara nasional. Yang kita usulkan itu 48 CPNS dan 72 PPPK," kata Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Selasa (22/10/2019).
BACA JUGA: Tahapan Seleksi CPNS, MenpanRB: Mulai 25 Oktober
Taufik memaparkan, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka daerah tidak hanya mengusulkan formasi CPNS saja, melainkan juga dengan PPPK.
"Mulai tahun 2019 diupayakan selain PNS, yang bekerja di instansi pemerintahan yang memiliki NIP ada juga yaitu PPPK. Di awal 2019, Kemenpan RB berkirim surat ke seluruh Pemda untuk mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK dengan rasio 30:70," papar Taufik.
BACA JUGA: Enam Jabatan Ini Bisa untuk Pelamar CPNS Berusia 40 Tahun
Namun, lanjutnya, PPPK ini sumber gajinya berasal dari APBD, bukan APBN. Sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan pengusulan formasinya dengan kemampuan anggaran daerah. "Makanya kita mengajukan 40 persen PNS dan 60 persen PPPK. Mengusulkan itu kan bulan Juni, Agustus akhir verifikasi usulan, dan ternyata masuk rasio 40:60 ini," jelas Taufik.
"Perbedaan PPPK dengan CPNS itu di usia. CPNS maksimalnya 35 tahun. Tapi PPPK bisa diatas 35 tahun, tergantung formasi yang diperlukan. Kontrak kerja paling singkat satu tahun, tergantung kebutuhan," imbuhnya.
BACA JUGA: Seleksi CPNS Gunakan Metode CAT, Pemkot Sukabumi Mendapat Penghargaan dari BKN
"PPPK adalah jabatan fungsional tertentu, karena dasarnya perjanjian kerja. Misal, kantor BKPSDM ini memerlukan seorang perencana formasi kepegawaian. Pekerjaan itu, kalau diselesaikan secara betul-betul bisa diselesaikan hanya dua tahun, nanti kita umumkan keperluan seperti contoh di atas. Penentuan durasi kontrak untuk PPPK bisa dirumuskan setelah penetapan dari Kemenpan RB," imbuh Taufik.
BACA JUGA: Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS, Ini Prioritasnya
Taufik mengatakan, setelah ada ketetapan lalu diumumkan ke masyarakat, tahap selanjutnya adalah pendaftaran. "Pendaftaran itu serentak, sehingga tidak bisa daftar di dua tempat. Tahun kemarin 3.600 pendaftar untuk memperebutkan 111 formasi PNS. Tahun ini untuk pendaftar sepertinya tidak akan banyak perubahan, hanya saja untuk tahun ini memperebutkan PNS dan PPPK, untuk jumlah fixnya nanti setelah penetapan, karena kami baru mengusulkan," pungkas Taufik.